AYOJAKARTA.COM--BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan merupakan lembaga kesehatan yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta.
Kali ini yang akan diulas lebih lanjut ialah BPJS Kesehatan. Seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat era sekarang lebih menyukai segala proses yang bersifat mudah dan cepat.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin tidak perlu ribet mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan , mengantri dan sebagainya, karena untuk jaminan kesehatan PNS sudah mendapatkan fasilitas dari instansi masing-masing.
Lalu bagaimana dengan pegawai swasta atau masyarakat umum? Nah, saat ini BPJS kesehatan telah memberikan fasilitas Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN digunakan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses berbagai layanan terkait tentang Program JKN secara mudah, cepat, kapan pun dan di manapun hanya dalam satu genggaman.
Baca Juga: Info Bansos 2023, Ini 7 Syarat PKH Tahap 1 Agar Dapat Dicairkan, Cek Apa Kamu Termasuk?
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal Youtube BPJS Kesehatan pada (11/2/23). Berikut Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN:
1. Download aplikasi Mobile JKN melalui play store/App store
2. Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah terinstall di smartphone.
3. Lakukan pendaftaran akun pada aplikasi Mobile JKN dengan memilih tombol masuk/daftar.
4. Pilih daftar apabila belum memiliki akun Mobile JKN dan Pilih masuk apabila sudah memiliki akun Mobile JKN.
5. Masukan NIK, Nama, Tanggal lahir, captcha, lalu tekan tombol verifikasi data.
Baca Juga: Auto Girang! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Bansos 2023, Cek Besaran Nominalnya Disini
6. Selanjutnya, pilih kolom nomor handphone dan masukan nomor handphone untuk proses verifikasi. Pilih kirim kode verifikasi.
7. Akan muncul syarat dan ketentuan. Baca dan pahami dengan seksama.
8. Centang saya setuju, pilih selanjutnya.
9. Masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS, pilih verifikasi.
10. Lanjutkan mengisi email dan password, kemudian tekan tombol registrasi.
11. Jika muncul dialog box.
"Pendaftaran akun Mobile JKN telah berhasil. Silahkan login dengan menggunakan NIK/No.kartu dan password anda". Maka pendaftaran akun Mobile JKN telah berhasil.***

Share this article
Aplikasi Mobile JKN digunakan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan seluruh peserta BPJS Kesehatan.