AYOJAKARTA.COM--Bantuan program keluarga harapan (PKH) dikabarkan akan kembali disalurkan.
Kementerian Sosial (Kemensos) siap menyalurkan bantuan PKH kepada penerima manfaat.
Namun setidaknya ada tujuh syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bantuan PKH tahap satu dapat dicairkan oleh penerima manfaat.
Lalu apa saja syarat yang perlu dipenuhi agar menerima bantuan sosial tersebut? berikut ulasannya yang dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada Jumat, 10 Februari 2023.
1 . Tidak masuk dalam pendataan sagis atau sanggahan di app Cek Bansos
Pada pendataan sagis atau cek bansos ada menu usul atau sanggah untuk memberikan usulan kepada orang yang dirasa tidak layak menerima bantuan, namun terdaftar sebagai penerima bantuan.
Misalnya kita adalah penerima bantuan sosial dari pemerintah, tapi ternyata dinilai oleh warga sekitar kita tidak layak menerima bantuan sosial, sehingga pada aplikasi Cek Bansos ini di menu usul dan sanggah nama kita disanggah oleh seseorang.
Hal ini dapat berdampak untuk status kita yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial sehingga data kita terhapus sebagai penerima bantuan sosial.
Hal ini dapat terjadi jika orang yang menyanggah memberikan bukti-bukti yang akurat sehingga pihak Kemensos menyetujui sanggahannya.
2 . Data penerima manfaat harus sama.
Salah satunya adalah data yang ada di kartu KIS yang ada di perbankan, itu harus sama persis dengan data yang ada di KTP.
Apabila tidak sama maka bisa dikatakan data anda berbeda dan bisa membuat bantuan sosial PKH tahap 1 tidak dapat dicairkan.
3 . Status pekerjaan penerima manfaat.
Bukan karyawan BUMN/BUMD, TNI/Polri, ASN/PNS, seorang Pensiunan.
4 . Masih memiliki komponen PKH
Adapun komponen PKH ini yaitu antara lain seperti komponen kesehatan contohnya ibu hamil, anak usia dini.
5 . Memiliki komponen anak sekolah
Memiliki anak sekolah baik tingkat SD hingga SMA, maka anak sekolah yang menjadi komponen itu wajib terdata di data sekolah.
Apabila tidak terdata dalam data sekolah maka akan membuat anak penerima manfaat itu dianggap tidak sinkron antara data sekolah dan juga data DTKS
6 . Komponen ibu hamil atau disabilitas berat
Untuk komponen ini juga wajib terdata di dalam dtks, untuk komponen seperti ibu hamil dapat melapor kepada petugas yang ada di desa atau kelurahan setempat.
7 . Tidak termasuk ke dalam data yang tidak melakukan transaksi selama tiga kali berturut-turut di tahap sebelumnya.***

Share this article
ada tujuh syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bantuan PKH tahap satu dapat dicairkan oleh penerima manfaat.