AYOJAKARTA.COM – Sebuah informasi beredar tentang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akhirnya divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kabar ini datang dari salah satu unggahan di kanal YouTube RODA POLITIK yang diunggah pada Senin (6/2/2023) pagi.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa majelis hakim PN Jakarta Selatan telah mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Momen Arif Rachman Arifin Tertunduk Lesu Ketika Seluruh Nota Pembelaan Ditolak secara Tegas oleh JPU
Klaim tersebut tertulis dengan jelas pada thumbnail video yang berbunyi sebagai berikut:
AKHIRNYA HAKIM AMBIL KEPUTUSAN SAMBO & IBU PC DIVONIS HUKUMAN MATI
Tak hanya itu saja, thumbnail video itu juga memperlihatkan sosok Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menggunakan baju berwarna jingga.
Sementara itu, judul pada video tersebut juga menarasikan hal yang serupa, sebagai berikut:
GEGER PAGI INI ?? AKHIRNYA SAMBO DAN ISTRINYA DIVONIS HUKUMAN MATI
Lalu, benarkah informasi yang disampaikan pada unggahan video tersebut? Cek faktanya di bawah ini!
Cek Fakta
Berdasarkan analisis dan penelusuran lebih lanjut dari AyoJakarta.com, ada ketidaksesuaian yang terjadi antara thumbnail video dan judulnya dengan isi narasi pada konten video tersebut.
Faktanya, isi video tersebut menarasikan mengenai jadwal sidang vonis dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan digelar pada Senin (13/2/2023).
Hal ini dipastikan berdasarkan pernyataan dari hakim usai pembacaan duplik dari penasihat hukum Putri Candrawathi terhadap replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam keterangannya, hakim menyampaikan bahwa penjatuhan vonis terhadap dua terdakwa, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilakukan dalam satu hari.
Tak ada satupun pernyataan yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah mendapatkan vonis hukuman mati.
Di sisi lain, narasi di dalam video juga menyertakan tentang keterangan dari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait gerakan bawah tanah yang diyakini ada………
Kesimpulan
Berdasarkan fakta yang ada, maka klaim yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menapat vonis hukuman mati adalah tidak benar.
Vonis terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo baru akan dibacakan oleh hakim pekan depan, sehingga tidak mungkin apabila ada klaim yang menyatakan FS dan PC dihukum mati.
Konten tersebut termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan, berisi hoaks atau informasi palsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.***

Share this article
Viral soal tentang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akhirnya divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J