AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pledoi dari Putri Candrawathi sudah diterima dan Jaksa Penuntut Umum juga sudah membacakan repliknya.
Namun kubu Putri Candrawathi tak henti mencerca karena tidak terima dengan hasil replik Jaksa Penuntut Umum.
Dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com diketahui bahwa pengacara Putri Candrawathi menandai bahwa replik Jaksa Penuntut Umum memiliki banyak fakta yang berbeda.
Pengacara dari pihak Putri Candrawathi yakni Arman Hanis membantah isi replik Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan ia mengatakan bahwa replik Jaksa Penuntut Umum memiliki nilai jurus sapu rata.
"Jurus sapu rata, atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut," ujar Arman Hanis.
Dia katakan hal tersebut pada persidangan di dalam duplik terdakwa Putri Candrawathi.
Penilaian Replik Jaksa Penuntut Umum dikatakan Arman Hanis seperti Klaim kosong tanpa adanya bukti.
“Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia,” Kata Arman Hanis.
Kubu Putri Candrawathi terus-menerus mencecar bahkan menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dalam membuktikan dakwaan.
“Hal ini alih-alih membuat Penuntut Umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya,” jelas Arman Hanis.
Jaksa Penuntut Umum kerap disebut memanipulasi peristiwa dan keterangan oleh Arman Hanis.
“Ketidakkonsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam Replik tersebut," ungkap Arman Hanis.
"Padahal tidak pernah dijelaskan, keterangan yang mana dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi lainnya,” sambungnya.***

Share this article
Di sidang duplik, Arman Hanis bantah replik Jaksa Penuntut Umum, isinya menunjukkan ketidakprofesionalan.