AYOJAKARTA.COM - Kubu Putri Candrawathi telah membacakan duplik sebagai respons terhadap replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Duplik tersebut disampaikan Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 2 Februari 2023.
Diketahui, tim penasehat hukum istri Ferdy Sambo menyebutkan bahwa isi replik penuntut umum hanya berisi klaim kosong hingga mereka menyindir kembali bahwa pihak JPU sebagai orang yang tidak profesional.
Baca Juga: Singgung soal Pakaian Seksi Putri Candrawathi, Penasihat Hukum Tegas Sebut JPU Serampangan!
Kemudian Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya telah meneliti replik jaksa setebal 28 halaman dan terdiri dari 6.742 kata.
Mereka menilai tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari jaksa. Karena itu, menurut tim kuasa hukum, replik jaksa hanya berisi klaim kosong.
"Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum, emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia," kata Arman Hanis.
Selain itu, ia juga menjelaskan kembali bagaimana upaya penuntut umum dalam menjawab nota pembelaan dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.
"Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 995 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi," kata Arman yang dikutip dalam kompastv, kamis (2/2/2023).
Tak hanya itu, Arman Hanis juga semakin menyudutkan penuntut umum yang berupaya membantah fakta yang ada. Akan tetapi justru semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan.
Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Sindir Jaksa di Sidang Duplik: Kami Paham Penuntut Umum Lelah...
"Namun demikian, kami tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal yang dilakukan penuntut umum tersebut," kata Arman lagi.
Sementara itu, Arman Hanis juga mengatakan bahwa replik tersebut mestinya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di muka persidangan. Nyatanya, kata dia, replik tersebut penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat.
"Hal ini alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya," kata Arman menyindir JPU kembali.
Selanjutnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana 8 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pasalnya, istri Ferdy Sambo ini dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.***

Share this article
Arman Hanis menilai JPU tersesat di rimba fakta dan argumentasi dalam memberikan jawaban replik nota pembelaan Putri Candrawathi.