AYOJAKARTA.COM - Nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penolakan pledoi Putri Candrawathi itu dilakukan saat sidang replik pada Senin (30/1/2023).
Dalam penolakan pledoi tersebut, JPU melontarkan balasan pedas kepada istri Ferdy Sambo.
“Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023),” kata Jaksa.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv pada Rabu (1/2/2023), ada hal menarik yang disampaikan oleh Jaksa.
JPU menanggapi isi nota pembelaan Putri Candrawathi di mana istri Ferdy Sambo itu menyatakan telah disebut sebagai perempuan tidak bermoral.
JPU pun membantah tegas bahwa pihaknya tidak pernah mengatakan hal tersebut saat membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU," ujar Jaksa.
Bahkan, dalam sidang replik JPU menyinggung cara umat beragama dalam menghormati seorang perempuan.
Baca Juga: Terpopuler! Skakmat Siasat Putri Candrawathi Terbaca Jaksa Sugeng Hariadi : PC Pura-pura..
JPU dalam paparannya menyebut sosok Khadijah dan Maria.
"JPU menghormati betul kedudukan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha," kata Jaksa.
JPU tidak menyimpukan bahwa hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur tinggi delik.
Baca Juga: Melihat Replik JPU untuk Putri Candrawathi, Jurus Ngeles soal Pelecehan Seksual Jadi Sorotan!
Lantas siapa sebenarnya sosok Khadijah dan Maria yang disebut JPU dalam replik Putri Candrawathi?
Siti Khadijah
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com, dalam Islam Siti Khadijah merupakan istri dari Nabi Muhammad SAW.
Siti Khadijah memiliki nama lengkap Khadijah binto Khuwailid RA.
Khadijah merupakan orang pertama yang mempercayai Islam, sebab Khadijah juga adalah perempuan pertama yang memeluk agama Islam.
Khadijah menikah dengan Nabi Muhammad, saat usianya lebih tua 15 tahun dari Rasul.
Saat itu, Khadijah berusia 40 tahun dan Rasulullah berusia 25 tahun.
Maria
Sementara itu, Maria dikenal dalam dua agama yakni Islam dan Kristen.
Bunda Maria adalah penyebutan dalam agama Kristen.
Bunda Maria atau Siti Maryam merupakan ibu dari Yesus Kristus (Kristen) atau Nabi Isa (Islam).
Bunda Maria, dalam agama Kristen adalah seorang perawan suci yang mendapat kabar dari malaikat Gabriel (Jibril dalam islam) bahwa ia akan mengandung.
Anak tersebut nantinya akan menjadi Juru Selamat, yakni Yesus Kristus.
Karena itu Yesus dipercaya sebagai anak Tuhan Allah yang hidup melalui mukjizat dari Roh Kudus.
Sementara di agama Islam, Maria dikenal sebagai Siti Maryam merupakan salah satu dari empat perempuan paling Agung dan Mulia yang pernah hidup di dunia.***

Share this article
Jaksa sempat menyebut Khadijah dan Maria di sidang replik Putri Candrawathi, ternyata sebagai contoh menghormati perempuan dalam beragama.