AYOJAKARTA.COM - Sidang replik atas pledoi Richard Eliezer atau Bharada E telah dibacakan JPU pada Senin (30/1/2023).
Dalam sidang replik tersebut, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak semua pledoi Bharada E.
Menurut JPU, dalam isi pledoi Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan surat tuntutan penuntut umum.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Firman Wijaya ikut memberikan pendapat atas jalannya sidang replik tersebut.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube KOMPASTV, Firman Wijaya mengatakan ada hal yang menarik dalam sidang tersebut.
Firman Wijaya membahas tentang sikap jaksa dalam repliknya.
"Sebenarnya yang menarik ini tadi soal bagaimana sikap jaksa dalam repliknya ya," kata Firman.
"Kesan saya jaksa begitu emosional dan ego sektoral ya," lanjutnya.
Firman mengungkapkan alasan kenapa dirinya bisa memiliki pendapat tersebut.
"Yang pertama, apa pertimbangan tentang rekomendasi LPSK ternyata baru muncul belakangan. Itu seharusnya, secara hukum, harus sudah ada sejak tuntutan," ungkapnya.
Firman Wijaya juga menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu sudah jelas tentang siapa institusi yang memiliki peranan untuk mengkoordinasikan perlindungan saksi.
"Institusi yang memiliki peranan tersebut ya sudah pasti LPSK," ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan sikap jaksa yang kurang profesional di dalam persidangan ini.
"Jadi kalo jaksa ada kesan mengesampingkan LPSK yang menurut saya justru disini sikap tidak profesional," kata Firman.
"Pak Mahfud mengatakan jaksa sudah profesional, justru malah terlihat tidak profesional hari ini," lanjutnya.
Firman Wijaya juga mengatakan kalau posisi JC hanya ditempatkan hanya sebagai perlindungan fisik saja.
"JC hanya sebagai perlindungan fisik saja, perlindungan hukumnya dengan angka 12 tahun, apa yang disebut dengan perlindungan kalau angka 12 tahun?," ungkapnya.
"Itu yang saya katakan, suatu saat JC akan sepi dari dukungan," lanjutnya.
Baca Juga: Momen Jaksa Tertangkap Kamera Mengusap Mata Sambil Bacakan Penolakan Pledoi Richard Eliezer
Firman Wijaya juga menyampaikan hal menarik lain dari sikap jaksa.
"Kemudian ada kesan jaksa melemparkan pertimbangan tentang JC kepada hakim," kata beliau.
Firman mengatakan bahwa jaksa sudah terlanjur mempertahankan dakwaan model jaring laba-laba itu.
"Yang penting semua di jaring, semua bisa dijangkau, persoalan kebenaran itu soal belakangan," lanjutnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa profesionalitass penegak hukum bisa diuji.
"Kalau sudah ada konsistensi, profesionalitas penegak hukum semacam itu bisa diuji lho, ada lembaga namanya eksaminasi," pungkas Firman Wijaya.***

Share this article
Firman Wijaya mempertanyakan langkah jaksa mengapa menolak pledoi Richard Eliezer, sebut JPU emosional dan ego sektoral.