AYOJAKARTA.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan Replik hari ini, Senin (30/1/2023).
Richard Eliezer duduk di persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan Eliezer tidak dapat dibenarkan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.
Baca Juga: Buka Sesi Pertanyaan Lagi, Trisha Eungelica Ungkap Buku Favoritnya!
"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip b
Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ucap jaksa.
Baca Juga: Tidak Hanya PKH, BPNT 2023 Juga Bisa Dicairkan oleh Pengguna BPJS KIS PBI, Begini Caranya!
Tim jaksa menilai penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan Eliezer.
Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa.
Perbuatan Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dianggap sebagai loyalitas bentuk kerjasama dengan Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana.
Jaksa juga menjelaskan bahwa Eliezer adalah orang yang paham hukum, seharusnya bertindak tegas dengan tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh Sambo.
Dalam menanggapi hal ini Tim JPU menegaskan tidak ada yang melatarbelakangi pengambilan keputusan selama persidangan.
JPU mempertimbangkan peran daripada pelaku yang melakukan penembakan dan terbunuhnya Brigadir J, maka JPU tetap kokoh untuk menuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share this article
Dibalik penolakan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi Richard Eliezer, Jaksa menilai perbuatan Eliezer tidak dapat dibenarkan karena ini.