AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan sindiran pedas pada pengacara Putri Candrawathi.
Sindiran tersebut, disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan replik menanggapi nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi yang diajukan pada pekan lalu.
Dalam sidang replik yang digelar pada Senin (30/1/2023) di PJ Jaksel, dengan tegas Jaksa menolak nota pembelaan atau pledoi dari Putri Candrawathi.
Baca Juga: Replik Pledoi Putri Candrawathi, Jaksa Geram dan Anggap Ada Khayalan Siasat Jahat
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Selasa (31/1/2023) ada kalimat yang cukup menarik perhatian dari Jaksa.
Sebab, dalam momen pembacaan replik tersebut secara blak-blakan Jaksa menyebut pengacara Putri Candrawathi sok hebat namun tidak mampu memaparkan bukti pelecehan seksual sebagai motif pembunuhan Brigadir J.
"Penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya, tapi tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," kata Jaksa.
Bahkan, Jaksa menilai bahwa tim pengacara istri Ferdy Sambo ini hanya bermain kata-kata dan bersikukuh mengenai motif pelecehan seksual demi mendapat simpati publik.
"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," lanjut Jaksa.
Dengan tegas Jaksa juga mengatakan bahwa isi pledoi dari tim kuasa hukum Putri ini adalah keliru.
Baca Juga: Tegas Sebut Putri Candrawathi Inginkan Kematian Yosua, Jaksa Tolak Pleidoi: Tidak Terbantahkan Lagi!
"Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar terlihat terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini," ungkap Jaksa.
Jaksa pun menyebut tim hukum Putri terus menerus mendukung kliennya untuk berbohong selama persidangan berlangsung.
"Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata Jaksa.
Baca Juga: Jaksa Senior Tak Yakin Putri Candrawathi Diperkosa, Rupanya Karena Hal Ini: Kenapa Dia Tidak…..
Dengan begitu, Jaksa pun meminta agar Majelis Hakim mengesampingkan isi pledoi yang diajukan Putri Candrawathi beserta tim.
"Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023)," jelas Jaksa.***

Share this article
Jaksa sindir pengacara Putri Candrawathi di sidang replik Senin (30/1/2023), sebut merasa paling hebat tapi tak mampu perlihatkan bukti.