AYOJAKARTA.COM - Pemerintah membagikan abar gembira bagi pejuang ASN, khususnya tenaga honorer atau non ASN.
Pemerintah melalui Kemenpan RB, telah mengeluarkan kema resmi pengangkatan PPPK paruh waktu.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini dikhususkan bagi tenaga honorer atau non ASN yang sudah terdata di BKN namun tidak lolos seleksi PPPK 2024.
Skema ini dituangkan Kemenpan RB dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
"Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status pegawainya," kata Kepala BKN Prof Zudan Arif di BKN Pusat, dikutip dari bkn.go.id, Minggu (26/1/2025).
Dengan keputusan tersebut, tenaga honorer diimbau untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
Zudan juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menerima tenaga honorer lagi.
Hal ini guna agar penataan tenaga honorer saat ini bisa terselesaikan dengan baik.
Dalam keputusan Kemenpan RB tersebut juga ditetapkan ada tujuh jabatan untuk diisi PPPK paruh waktu.
Tujuh jabatan itu adalah
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional.
Di sisi lain, melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025 juga dikatakan bahwa PPPK paruh waktu nantinya akan mendapat nomor induk seperti ASN lainnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Aplikasi DJP Coretax Dilaporkan IWPI ke KPK, Sri Mulyani: Saya Mengucapkan Maaf
Untuk perjanjian masa kerja ditetapkan setiap satu tahun hingga diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Di setiap tahun atau triwulan, PPPK paruh waktu juga akan mendapat evaluasi untuk capaian kinerja.
Dari evaluasi itulah yang nantinya akan menjadi pertimbangan pegawai tersebut bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Untuk jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tergantung dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Sedangkan untuk gaji, mereka akan mendapat penghasilan tetap setidaknya sama dengan saat masih menjadi tenaga non ASN.***
Share this article
Berikut adalah info jabatan untuk PPPK paruh waktu lengkap dengan jam kerja beserta gaji yang didapat.