AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan terhadap Brigadir J secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya menolak nota pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa Richard Eliezer.
Menurut jaksa, Richard Eliezer merupakan seorang yang patuh terhadap pimpinan alih-alih merasa takut dengan tekanan yang diberikan oleh Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan oleh JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang mengagendakan Replik atau tanggapan Pledoi dari terdakwa Richard Eliezer yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada awalnya, jaksa penuntut umum telah menyebut bahwa pengacara atau penasihat hukum dari Richard Eliezer salah menasfirkan perbuatan kliennya dalam perkara ini.
Menurut jaksa, Richard Eliezer tidak boleh bertindak seenaknya untuk melepas tanggung jawabnya di kasus ini.
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, jaksa penuntut umum menyinggung tentang kondisi psikologis dari Richard Eliezer ketika peristiwa terjadi.
Menurutnya, apapun kondisi dari terdakwa tidak bisa dilepas tanggung jawabnya meskipun berkaitan dengan aspek psikologi dari seseorang.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Terbongkar! Sifat Asli RIzky Billar Suami Lesti Kejora oleh Mantan Pacar, Syahra Larez: Billar Itu..
Bahkan, JPU menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer bukan merupakan bentuk ketakutan melainkan sebagai bentuk loyalitas kepada atasannya.
Itulah yang kemudian menjadi poin utama sanggahan JPU terhadap pembelaan dari penasihat hukum terdakwa richard Eliezer.
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," tuturnya.
Sementara itu, jaksa juga mengkritisi mengenai perintah jabatan yang seringkali disinggung dalam persidangan.
Baca Juga: Waspada! Sesar Garsela Aktif, Sepak Terjangnya Tercatat Picu Gempa Merusak
Menurutnya, apapun alasan yang disampaikan oleh Richard berkaitan dengan posisi atau jabatannya sama sekali tidak membenarkan tindakan pembunuhan dan penembakan tersebut.
"Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," imbuh jaksa.***

Share this article
JPU yakin Richarde ELiezer terlibat dalam penembakan Brigadir J sebut adanya loyalitas kepada Ferdy Sambo, benarkah?