AYOJAKARTA.COM - Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Richard Eliezer lakukan pembelaan maksimal.
Richard Eliezer mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari JPU PN Jaksel yang buat Ronny Talapessy tak terima.
Menurut Ronny Talapessy, Richard Eliezer sudah mengatakan sejujurnya soal kejadian pembunuhan berencana Yosua.
Namun, JPU PN Jaksel malah memberikan Richard Eliezer tuntutan yang tak bisa dibilang ringan.
Hingga akhirnya, Ronny Talapessy meminta keadilan ditegakkan dalam pembelaan Richard Eliezer.
"Tegakkanlah keadilan di Indonesia, menjadikan ketidakadilan penyasar," ucap Ronny Talapessy dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Ketut Sumendana Buka Suara Terkait Tuntutan Richard Eliezer, Sebut Status JC Sudah Dipertimbangkan!
Ia juga mengharapkan masih ada keadilan untuk Richard Eliezer.
Bahkan ia menyebutkan jika bisa saja putusan dari hakim akan menorehkan sejarah dalam hukum Indonesia
"Setelah membaca nota pembelaan kami, semoga masih ada keadilan untuk Richard Eliezer," ungkap Ronny Talapessy.
"Kiranya di palu yang mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penerapan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," tambahnya lagi.
Hingga akhirnya, kuasa hukum Richard Eliezer meminta sederet hal ini untuk kliennya.
"Yang pada akhirnya kami mohon, putusan dengan aman sebagai berikut," ungkap Ronny.
"Satu menyatakan perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," tambahnya berharap kliennya bebas.
Kedua, diharapkan Richard Eliezer bisa bebas dari segala tuntutan dan dakwaan hukum.
Ketiga pembebasan terdakwa segera setelah putusan diucapkan.
Kemudian, ia berharap seluruh hak-hak Richard Eliezer bisa pulih kembali.
"Empat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," tutur Ronny Talapessy.
Ia juga meminta sejumlah barang bukti yang diambil dari Richard Eliezer dikembalikan.
Baca Juga: Richard Eliezer Kecewa Kejujurannya Dihargai dengan 12 Tahun Penjara, Sampaikan Ini dalam Pledoi!
"KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer, kedua satu unit telepon selular merek redmi warna hitam agar dikembalikan," ucapnya mengingatkan.
Namun Ronny Talapessy kembali mengembalikan hal ini pada hakim yang bertugas menentukan vonis hukuman.
Ia tetap berharap agar Richard Eliezer mendapat hukuman seadil-adilnya.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandasnya mengakhiri.***

Share this article
Memohon Richard Eliezer untuk bebas, Ronny Talapessy sebut nantinya hakim akan menorehkan sejarah penerapan hukum.