AYOJAKARTA.COM - Bripka Ricky Rizal menangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 24/01/2023.
Ricky Rizal tidak pernah menyangka jika dirinya saat ini menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah Magelang tanggal 7 Juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," ucap Ricky dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KompasTV yang telah tayang pada Selasa 24/01/2023.
Baca Juga: Bawa Isu Keluarga, Ini Lirik Lagu Mahalini Bohongi Hati, Simak Video Musiknya di Sini!
Ricky sempat membela diri dengan bantahan terkait pengamanan senjata api milik Yosua merupakan bagian dari rencana pembunuhan Yosua.
Dirinya tetap bersikeras bahwa tidak mengetahui mengenai rencana pembunuhan tersebut.
"Dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ucap Ricky dengan suara bergetar.
Pada pembacaan pledoi, Ricky Rizal juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengawasi gerak-gerik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua selama di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, atau sesaat sebelum eksekusi pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," tegasnya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ditunda, Jaksa Kena Semprot Hakim
Diketahui pada minggu lalu, Ricky dituntut 8 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi Ricky yakni ikut terlibat dalam menghilangkan nyawa Brigadir J, tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama dirinya mengikuti persidangan.
Tuntutan pidana 8 tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.
Baca Juga: Cetak Gol di Kandang Fulham, Harry Kane Samai Rekor Sepanjang Masa Legenda Hotspur
Selain Ricky Rizal, agenda sidang pembacaan pledoi pada hari ini menghadirkan terdakwa Kuat Maruf dan Ferdy Sambo.
Kuat Maruf telah menyampaikan pembelaannya pada Selasa 23/01/2023 sekitar pukul 11.00 WIB, dengan pledoi meminta untuk dibebaskan dari tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan agenda sidang pembacaan pledoi terakhir akan dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo pada hari ini.***

Share this article
Ricky Rizal dalam pembacaan pledoi pada hari ini Selasa 24 Januari 2023, sbeut tidak menyangka dituduh lakukan perbuatan hukum kasus Yosua