AYOJAKARTA.COM – Sidang pembacaan tuntutan hukuman Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Bareskrim Dittpidum terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J ditunda.
Sidang tuntutan Irfan Widyanto seharusnya digelar pada hari ini, Selasa (24/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditundanya sidang tuntutan Irfan Widyanto ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai dalam menyusun berkas tuntutan Irfan.
Berkaitan dengan hal tersebut, jaksa kemudian mengajukan penundaan kepada hakim agar bisa kembali digelar pada Jumat (27/1/2023).
“Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi Analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai,” kata jaksa seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Selasa (24/1/2023).
Berkaitan dengan permohonan penundaan sidang tersebut, hakim kemudian memberi teguran kepada jaksa.
Hakim menegaskan kepada jaksa dan tim penasihat hukum agar bisa mempercepat proses persidangan.
“Ya, saya ingatkan ya karena kita sudah dihukum waktu ya ini baik terdakwa, baik penuntut umum, maupun penasihat hukum terdakwa supaya efisiensi waktu tersebut,” tegas hakim.
Baca Juga: Fenomena Ngemis Online Menurut Sosiolog: Sekarang Pengemis Mengikuti Zaman, Jangan Disawer!
Karena sidang tuntutan Irfan hari ini ditunda, maka hakim memutuskan sidang tuntutan Irfan akan digelar pada pekan ini juga yakni pada Jumat, 27 Januari 2023.
Setelahnya, sidang Irfan akan dilanjutkan pada Senin (31/1/2023) dengan agenda pleidoi.
“Jadi penasihat hukum mestinya pada tanggal 31 (Januari) akan pembelaan maka menjadi diperpanjang setelah itu menjadi pada tanggal 3 Februari,” kata hakim.
Pada tanggal 3 Februari mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Menyentuh! Nota Pembelaan Kuat Maruf Beberkan Kebaikan Yosua Semasa Hidupnya, Begini Isinya
“Untuk replik nanti saya kasih waktu satu hari, jadi hari Senin saudara harus siapkan replik dan duplik. Saya kira gitu, kita sepakati yak arena waktu sudah tak memungkinkan lagi,” ucap hakim.
Seharusnya, sidang tuntutan Irfan Widyanto dilaksanakan pada hari ini.
Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.***

Share this article
Sidang pembacaan tuntutan hukuman Irfan Widyanto, terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J ditunda, Hakim semprot JPU