AYOJAKARTA.COM - Sidang pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar pada Rabu (18/1/2023) dengan agenda mendengarkan tuntutan yang disampaikan kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara di mana tuntutan tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer (Bharada E).
JPU menuntut terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dengan hukuman penjara 12 tahun.
Banyak yang beranggapan hukuman yang diberikan kepada keduanya tidak adil sedangkan keduanya terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Semangat Bang Icad! Jhon Sitorus Nilai Tuntutan 12 Tahun Bagi Richard Eliezer Adil: Dia Eksekutor, Tetapi ..
Pendapat berbeda diutarakan oleh Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi dalam perbincangan di YouTube MNC News.
"Kami menghargai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, meskipun demikian kami mencatat banyak sekali tuduhan yang disampaikan tidak berdasar," kata Febri Diansyah dikutip AyoJakarta.com pada Kamis (19/1/2023).
Febri Diansyah menambahkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU didasarkan dari asumsi dan karangan yang tidak ada bukti pada fakta persidangan.
Pada tayangan tersebut, mantan Juru Bicara KPK menyebutkan apapun alasannya pembunuhan terhadap Brigadir Yosua adalah hal yang salah.
"Siapapun pelaku pembunuhan harus diproses," ujarnya.
"Tetapi selama proses persidangan kita harus dapat memilih siapa yang sebenarnya pelaku dan siapa yang sebenarnya bukan pelaku," tambahnya.
Febri Diansyah mengungkapkan jika pasal yang digunakan kepada setiap pelaku mungkin saja sama tapi peran dari pelaku-pelaku tersebut berbeda-beda.
"Richard mempunyai peran sebagai eksekutor atau orang yang menembak Brigadir Yosua sehingga menyebabkan kematian," ungkapnya.
"Ferdy Sambo dituntut lebih lama karena mempunyai peran yang berbeda dibandingkan dengan pelaku lainnya," tambahnya.
Menurut Febri Diansyah, Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun karena mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator sehingga hukuman yang diterimanya lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo.
Sedangkan peran yang dilakukan oleh Putri Candrawathi menurut Febri Diansyah harus dilihat lebih jauh.
"Jika melihat peristiwa pembunuhan dan penembakan, posisi Ibu Putri berada di dalam kamar dengan pintu tertutup dan tidak ada komunikasi dengan korban pada saat itu," kata Febri Diansyah.
Febri Diansyah menganggap tuduhan kepada Putri Candrawathi yang disampaikan oleh jaksa tidak berdasarkan pada bukti-bukti yang kuat.
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Tidak Berhak Jadi Terdakwa Apalagi Divonis
"Contohnya pada tuntutan jaksa seolah-olah perencanaan pembunuhan dilakukan di Magelang ketika Ibu Putri memerintahkan Ricky Rizal untuk mengamankan senjata Yosua," jelasnya.
"Padahal tidak ada satupun bukti yang mengonfirmasi hal tersebut," ungkap Febri Diansyah.
"Jaksa hanya berasumsi bahwa pertemuan tersebut disampaikan permintaan pengamanan senjata Yosua dan tidak ada satupun bukti," tambahnya.
Ketika ditanya apakah hukuman yang diberikan JPU kepada Putri Candrawathi apakah sudah sesuai.
"Jika kita mau fair dan melihat jalannya persidangan selama ini seharusnya Ibu Putri Candrawathi untuk duduk di kursi terdakwa saja seharusnya tidak terjadi," jawabnya.
Febri Diansyah beranggapan peran Putri Candrawathi pada posisi yang pasif pada pembunuhan Brigadir J.
"Ibu Putri pada posisi pasif seperti tidak menasehati suami, tidak mengingatkan suami dan tidak mencegah suami," kata Febri Diansyah.***

Share this article
Berikut tanggapan Febri Diansyah terkait Putri Candrawathi yang dituntut lebih ringan dari Bharada E.