AYOJAKARTA.COM - Sumringah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan kenaikan gaji di Tahun 2025.
Tak hanya itu, PNS juga akan menerima THR serta gaji ke-13 pasca adanya kenaikan gaji.
Hal ini tentu membuat para PNS di Indonesia bahagia dan akan semakin Makmur, lantas kapan gaji, THR dan gaji ke- 13 ini diterima oleh PNS di Tahun 2025?
Diketahui kenaikan gaji ini akan diteken langsung oleh Presiden Prabowo, bahkan kenaikan gaji ini dikabarkan akan naik hingga Rp 2 juta.
Tak hanya itu, kenaikan gaji PNS Tahun 2025 ini juga menjadi salah satu janji kampanye Pasangan Presiden dan Wapres saat ini.
Lantas kapan PNS akan menerima kenaikan gaji, THR dan gaji k- 13 udai naik?
Kendati akan dikabarkan naik, PNS saat ini masih menerima gaji usai naik 8 persen di awal Tahun 2024 lalu.
Hal ini juga akan dimungkinkan nominal THR dan gaji ke- 13 juga akan sama dengan besaran yang diterima PNS pada Tahun 2024.
Lantaran hingga saat ini belum adanya informasi secara resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS yang baru di Tahun 2025.
Gaji PNS ini akan diterima oleh PNS setiap awal bulan beserta tunjangannya.
Yang dimana gaji PNS ini telah diatur pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sedangkan untuk THR akan diterima oleh PNS sebelum Hari Raya Keagamaan.
Khususnya bagi PNS yang beragama Islam, maka akan menerima THR sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Yang dimana berdasarkan kalender pemerintah, Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret- 1 April 2025.
Maka kemungkinan THR akan diberikan kepada PNS di pertengahan bulan Maret 2025.
Sedangkan untuk gaji ke-13 diprediksi akan cair di pertengahan Tahun 2025 sekitar bulan Juni 2025.
Hal ini melihat dari waktu pemberian gaji ke-13 Tahun 2024 yang lalu.
Demikian informasi terkait waktu penerimaan gaji PNS yang telah mengalami kenaikan gaji sejak awal Tahun 2024 dan estimasi penerimaan THR dan gaji ke- 13 untuk seluruh PNS di Indonesia.***
Share this article
Berikut info estimasi waktu pencairan kenaikan gaji, THR dan gaji ke -13 untuk PNS, simak lengkapnya di sini.