AYOJAKARTA.COM – Sebentar lagi, Richard Eliezer akan menghadapi sidang tuntutan perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.
Hingga saat ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih bersama Richard Eliezer.
LPSK masih mempercayakan status Justice Collaborator yang kini disandang oleh Richard Eliezer.
Baca Juga: Martin Simanjuntak Bungkam Pengacara Ferdy Sambo dengan Ungkap Fakta Rumah Magelang
Sidang tuntutan Richard Eliezer akan digelar pada Rabu (11/1/2023) mendatang.
Kini menjelang sidang tuntutan Richard Eliezer, LPSK berharap rekomendasi yang mereka berikan bisa dikabulkan oleh majelis hakim.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Wakil Ketua LPSK yakni Antonus PS Wibowo menyampaikan jika pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi berkaitan dengan tuntutan Eliezer.
LPSK menyampaikan jika pihaknya kini berharap jika pihak berwenang bisa mengabulkan harapan mereka.
“Harapan LPSK itu tentu ada dua. Pertama Jaksa Penuntut Umum akan mengakomodir di dalam tuntutannya atau di dalam request fiturnya tentang rekomendasi Justice Collaborator yang telah dikirimkan oleh LPSK,” kata Antonus.
“Harapan yang kedua tentu saja adalah bahwa LPSK berharap majelis hakim nantinya akan memutus Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator sebagaimana rekomendasi LPSK sudah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” sambung Antonus.
Antonus kemudian menjelaskan mengenai isi dari rekomendasi yang LPSK serahkan.
Rekomendasi yang sudah diserahkan oleh LPSK ke Jaksa Penuntut Umum dan nantinya akan dibacakan saat persidangan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
“Rekomendasi secara umumnya adalah berisi supaya Jaksa Penuntut Umum menerima rekomendasi dari LPSK dan memasukkan rekomendasi itu di dalam request itu, yang akan diajukan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kalau tidak minggu depan adalah minggu depannya lagi,” jelasnya.
Kemudian LPSK menyebut isi rekomendasi LPSK yang paling penting adalah mengenai tuntutan Eliezer.
LPSK berharap Eliezer dituntut sebagai Justice Collaborator, sebagaimana sudah tercantum dalam undang-undang yang ada.
Tidak hanya itu, LPSK juga menegaskan bahwa seorang Justice Collaborator berhak atas beberapa hal.
“Kalau kita merujuk bahwa seorang Justice Collaborator itu berhak atas keringanan hukuman, pemberkasan yang terpisah, penahanan yang terpisah, nantinya juga berhak atas remisi tambahan jika sudah sampai pasca putusan,” tutupnya.***

Share this article
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terus berjalan, bagaimana nasib Richard Eliezer sebagai justice collaborator? LPSK bilang begini