AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar, kubu Ferdy Sambo menghadirkan satu saksi ahli meringankan.
Saksi ahli meringankan Ferdy Sambo, adalah Said Karim saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin.
Salah satu penjelasan saksi ahli ialah terkait motif suatu pembunuhan yang perlu dibuktikan dalam persidangan.
Namun, pada saat berjalannya persidangan terlihat sesekali saksi ahli menjelaskan sembari melihat kertas yang dipegangnya.
Seolah saksi ahli tersebut membawa kertas yang berisikan tulisan contekan untuk menjawab pertanyaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari jaksa penuntut umum, untuk memastikan apa isi dari kertas tersebut.
"Tadi saya lihat waktu ditanya penasehat hukum ada catatan yang sodara ahli baca, maksdunya itu catatan yang ahli bikin sendiri, kesimpulan atau mungkin dari catatan yang lain?" tanya Jaksa Penuntut Umum.
Saksi ahli mengakui itu hanya catatanya saja, dari kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepadanya.
"Ya, itu hanya catatan-catatan dari prediksi saya kemungkinan-kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya," ujar Said Karim.
Dia pun menjelaskan bahwasanya itu hanya sekedar catatan biasa, yang membantunya memastikan jawaban ketika ia lupa.
Terselip momen lucu saat saksi ahli menegaskan kembali jawabannya perihal catatan yang dibacanya itu.
"Ya saya hanya manusia biasa sih, untuk memastikan jangan sampai saya lupa, maka kadang-kadang saya menengok catatan saya, apa ada yang salah?" jelas Said Karim.
Kemudian Jaksa pun menjawab tidak salah jika dalam menjelaskan ahli membaca catatanya.
"Enggak, enggak ada yang salah, saya hanya mau tahu saja ahli,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi hal ini, terlihat jaksa penuntut umum tersenyum dan terdengar sedikit riuh tawa para hadirin dalam ruangan sidang tersebut. ***

Share this article
Said Karim saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin terlihat membawa catatan saat persidangan di PN Jakarta Selatan. Apa itu?