AYOJAKARTA.COM - Sebelumnya, telah beredar kabar bahwa Ferdy Sambo dan para terdakwa lain dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akan dibebaskan pada tanggal 9 Januari 2023.
Hal ini bisa terjadi karena masa penahanan dari pengadilan negeri sendiri akan habis setelah 90 hari sejak kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dibuka.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah berita baik datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Menolak Jadi Saksi, Ternyata Ini Alasan Mereka
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, para terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dipastikan tidak akan bebas setelah tanggal 9 Januari 2023.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada keterangannya di hari Selasa (3/1/2022).
Ia menyebutkan, bahwa memang benar pihak majelis hakim memiliki kewenangan untuk menahan terdakwa selama 90 hari dengan rincian masa penahanan awal 30 hari, kemudian diperpanjang 60 hari.
Penahanan ini bisa dilakukan atas kewenangan pengadilan negeri untuk kepentingan pemeriksaan dari para terdakwa.
“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto dalam keterangannya.
“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” tambahnya.
Djuyamto menjelaskan, bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk melakukan perpanjangan paling lama 60 hari kepada para terdakwa.
Sedangkan perpanjangan dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini akan berakhir pada 9 Januari 2023 nanti.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa para terdakwa tidak akan bebas semudah itu hanya karena masa penahanan sudah selesai.
Apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam jangka 90 hari, maka perpanjangan masa penahanan bisa diminta ke Pengadilan Tinggi berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, 2, dan 6.
Oleh karena itu, para terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dipastikan tidak akan bebas karena pihak majelis hakim sudah memikirkan tindakan antisipasi sebelumnya.
“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” jelasnya.
Baca Juga: Momen Nyolot Bharada E Tanggapi Pertanyaan Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Saya Kan Tidak Lihat Bapak!
Hakim Disebut Terpancing
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji yang menyampaikan bahwa hakim sidang telah terpancing rencana dari kubu Sambo untuk mengulur waktu masa sidang.
"Belum lagi libur tahun baru, terkejar tidak 9 Januari? Ini berarti sudah terpancing," ucap dia.
Padahal, Susno menilai bahwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi suatu perkara yang sangat mudah untuk dibuktikan.
"Saya sejak awal bilang, kasus ini adalah kasus-kasus yang sangat gampang untuk dibuktikan," kata Susno.***

Share this article
PN Jaksel memastikan masa penahanan Ferdy Sambo cs di kasus pembunuhan Brigadir J diperpanjang, tak jadi bebas 9 Januari 2023.