AYOJAKARTA.COM - Febri Diansyah selaku penasihat hukum dari Putri Candrawati menyerahkan bukti baru di persidangan Kamis (29/12/2022) yang digadang-gadang bisa meringankan.
Pada kesempatannya kali ini Febri Diansyah dan penasihat hukum Ferdy Sambo menyerahkan 35 barang bukti kepada hakim.
Dari 35 barang bukti tersebut diantaranya ada data-data seperti video, foto, dokumen, serta ada juga data atau berita hoaks yang tersebar di media sosial.
Dengan dikumpulkannya beberapa barang bukti tersebut diharapkan akan memperingan hukuman yang diterima oleh kedua terdakwa yaitu yang teringan 20 tahun penjara, kemudian penjara seumur hidup dan hukuman mati yang terberat.
Namun ada momen yang menarik perhatian saat penasehat hukum Putri Candrawathi yaitu Febri Diansyah mulai menampilkan 35 bukti tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube Kompas.com Minggu (1/1/2023), Febri Diansyah terlibat adu argumen dengan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum mengenai penyampaian bukti tersebut.
Pasalnya Hakim tidak memperkenankan Febri Diansyah untuk memberikan penjelasan terhadap barang bukti yang ia serahkan.
"Saudara penasehat hukum, saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan, untuk penjelasannya nanti diberikan saat pledoi saudara," ucap Majelis Hakim.
Febri Diansyah kemudian beralasan bahwa yang dilakukannya adalah memberikan keterangan agar bukti dapat dipahami.
"Izin yang mulia ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang dipergunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan, ucap Febri Diansyah.
Hal itu pun lantas menimbulkan protes dari JPU yang kemudian disampaikan kepada Majelis Hakim.
"Mohon izin majelis, kami agak keberatan, kalau sudah dilakukan majelis seperti itu dan tetap akan dilanjutkan kami akan keberatan, kami berpatokan pada pasal 70 dan pasal 71 KUHP, menyangkut kewenangan dari penasehat hukum, di dalam perhubungan terhadap terdakwa itu harus diawasi, baik majelis hakim, penuntut umum, dan kepala lembaga pemasyarakatan,
Dan kami mohon apa yang disampaikan ya sudah disampaikan, tidak perlu ada penjelasan," tegas Jaksa Sugeng.
Hakim pun kemudian menyampaikan bahwa keputusannya tetap, bahwa penjelasan tersebut dapat disampaikan pada saat pledoi.
Namun seakan tidak menyerah, Febri Diansyah pun tetap ngotot ingin menjelaskan mengenai barang bukti yang akan ia serahkan kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Diskakmat Hakim! Febri Diansyah Bikin Greget, Ngeyel Ingin Jelaskan Ini di Persidangan
"Ijin yang mulia kami sebagai terdakwa baik secara langsung maupun secara penasehat hukum demi prinsip keberimbangan peradilan kalau Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasehat hukum dari terdakwa tidak diberikan kesempatan menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga," jelas Febri Diansyah.
Hakim kemudian memberikan penjelasan kepada dirinya mengenai agenda sidang pada hari ini beserta penyerahan barang bukti yang seharusnya tidak diserahkan pada saat ini.
"Saudara hanya kami beri kesempatan untuk menyerahkan saja hukum acaranya demikian, sebenarnya untuk bukti-bukti dari pihak terdakwa akan diserahkan pada saat pembacaan pledoi, bukan pada saat saksi meringankan," ucap Hakim.
Baca Juga: Video Viral Febri Diansyah Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Ini Faktanya!
Setelah mendengarkan penjelasan dari hakim tersebut, penasehat hukum Putri Candrawathi tetap ingin memberikan penjelasan dari bukti-bukti yang ia serahkan.
Namun Majelis Hakim tetap pada pendiriannya berdasarkan hukum acara dan akhirnya Febri Diansyah hanya diizinkan untuk membacakan keterangan pendek dari bukti-bukti yang diserahkan tersebut.***

Share this article
Berikut pernyataan Jaksa Sugeng yang skakmat Febri Diansyah saat ngeyel soal barang bukti di persidangan.