AYOJAKARTA.COM - AKP Irfan Widyanto dihadirkan dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi dalam pemeriksaan silang antara terdakwa pada persidangan yang berlangsung pada Kamis, 15 Desember 2022.
Pemeriksaan AKP Irfan Widyanto ini sudah memasuki tahapan saksi mahkota, dimana persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang mendatangkan Irfan Widyanto ini adalah Ahmad Suhel.
Irfan Widyanto diulik mengenai beberapa hal dalam persidangan kali ini, salah satunya wewenang untuk mengamankan CCTV.
“Kalau untuk mengamankan CCTV itu termasuk apa itu? Bagian saudara, tidak?” tanya ketua majelis hakim dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Panas! Debat Jaksa dengan Penasihat Hukum Agus Nurpatria Terkait Satgas Merah Putih Irfan Widyanto
“Bukan, Yang Mulia,” ungkap Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto dalam hal ini bersaksi bahwa dirinya diperintah oleh mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria.
Di mana Agus Nurpatria memerintahkan untuk mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo tiga hari pasca Brigadir J dinyatakan tewas pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Cengengesan di Sidang Kasus Brigadir J, Saksi Irfan Widyanto Kena Semprot JPU: Jangan Ketawa!
Berdasarkan keterangan Irfan Widyanto, Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV tersebut lantas menghubungi Afung selaku pengusaha CCTV untuk memesan dan membeli DVR CCTV yang baru.
AKP Irfan Widyanto juga menyebut bahwa dirinya tidak masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Hakim pun lantas menanyakan siapa yang masuk ke dalam rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Baca Juga: Hakim Ragukan Keterangan Irfan Widyanto Soal Nomor Ponsel yang Hilang: Kok Serempak Semuanya?
“Atasan saudara (AKBP Ari Cahya Nugraha) masuk ke dalam nggak?” selidik ketua majelis hakim.
“Masuk, Yang Mulia,” ungkap Irfan Widyanto.
Mengetahui hal tersebut ketua majelis hakim lantas bertanya apa yang terfikir oleh Irfan Widyanto sehingga mematuhi perintah atasannya itu.
“Didalam pikiran saudara, saudara sudah datang tadi malam, ada kejadian dan diceritakan, tentunya saudara diminta untuk mengamankan DVR, ya? Sebagai penyidik masa iya saudara tidak paham itu kaitanya apa?’’ tegas ketua majelis hakim.
Belum sempat melontarkan jawaban, ketua majelis hakim lantas melanjutkan pembicaraannya.
“Kok polos betul saudara, ucap hakim kepada Irfan Widyanto.***

Share this article
AKP Irfan Widyanto disemprot hakim di persidangan obstruction of justice soal DVR CCTV di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.