AYOJAKARTA.COM - Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Yosua mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi terbukti ikut terlibat dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menghabisi Yosua di rumah dinas Duren Tiga, 8 juli 2022 lalu.
Martin Lukas Simanjuntak juga menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sempat keceplosan ketika menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Hal ini terungkap ketika Putri Candrawathi hadir sebagai saksi untuk Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
“Kemarin Putri itu keceplosan ketika ditanya majelis hakim. Putri itu ditanya apakah yang saudara ataupun saudari lakukan ketika terjadi penembakan,” kata Martin Lukas Simanjuntak.
“Putri Candrawathi menjawab dengan jujur, dengan mengatakan menutup telinga,” lanjutnya.
“Nah itu janggal. Kalau orang yang tidak mengetahui suatu peristiwa yang terjadi dan siapa yang menjadi pelakunya ataupun menjadi korbannya, tidak akan mungkin tutup kuping,” ucap Martin Lukas Simanjuntak lagi.
Baca Juga: Bharada E Ungkap Sosok Elben di Persidangan, Martin Simanjuntak: Saya Berharap Hakim Menghadirkannya
Menurutnya, keterangan tersebut menandakan Putri Candrawati sudah mengetahui peristiwa yang terjadi di rumah jalan Duren Tiga sebelum Yosua dieksekusi oleh Suaminya.
Seharusnya Putri mengamankan diri untuk agar tidak menjadi korban,tapi tidak dilakukannya dan malah pergi kemar.
“Putri harusnya entah masuk ke dalam kolong meja, atau kolong tempat tidur, kolong lemari, dan segera mungkin menelpon para ajudan ataupun menelpon suaminya yang pada saat itu adalah sebagai Kadiv Propam dan tolong segera amankan,” kata Martin yang dikutip AyoJakarta.com pada tayangan metrotvnews, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Martin Minta Elben Hadir dalam Sidang Ferdy Sambo untuk Ungkap Dugaan Pelakor
Kemudian Martin juga menilai bahwa tidak ada upaya seperti itu tidak dilakukan oleh Putri Candrawati karena ia tahu kalau situasinya aman, sehingga tak berusaha mencari usaha pertolongan.
“Nggak dilakukan karena dia yakin dan percaya diri bahwa di luar situasinya aman karena diduga keras dia tahu peristiwa apa yang terjadi di luar kamarnya,” kata Martin yang meyakini kalau Putri juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua pada waktu itu.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi karena Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di Magelang. Oleh karena itu, Ferdy Sambo merasa harga dirinya diinjak Yosua dan akhirnya ia menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Selanjutnya, dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

Share this article
Martin Lukas Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi keceplosan soal skenario penembakan Yosua gegara saat menjwab pertanyaan ini dari hakim.