AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Putri Candrawathi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (12/12/2022).
Dalam persidangan nanti, terdakwa Putri Candrawathi akan memberikan keterangan terhadap terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kehadiran Putri Candrawathi sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi," ujar Djuyamto pada Minggu (11/12/2022) dikutip ayojakarta.com dari pmjnews.com, Senin (12/12/2022).
Kehadiran terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi sendiri merupakan permintaan dari Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (6/12/2022), Ketua Majelis Hakim meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk dijadikan saksi.
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi diminta hadir menjadi saksi dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022) lalu.
Namun, permintaan hakim agar terdakwa Putri Candrawathi dipanggil menjadi saksi tidak kunjung terlaksana.
Hal tersebut dikarenakan Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi yang mengkhawatirkan kliennya sebagai saksi.
Arman Hanis khawatir jika dalam sidang terbuka tersebut, hakim akan menanyakan peristiwa pelecehan seksual langsung kepada Putri Candrawathi.
Maka dari itu, Arman Hanis meminta agar Putri Candrawathi dapat memberikan keterangan dalam persidangan tertutup.
Baca Juga: Arman Hanis Kesal! Minta Hakim Segera Jatuhkan Hukuman pada Ferdy Sambo
Wahyu selaku hakim akhirnya memutuskan untuk mengundur jadwal panggilan Putri Candrawathi sebagai saksi.
Diketahui, Putri Candrawathi dijadwalkan untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah terdakwa atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***

Share this article
Berikut alasan Putri Candrawathi sempat menolak menjadi saksi di persidangan, ternyata takut hal ini.