AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua akhirnya terungkap di persidangan PN Jakarta Selatan, terdakwa Ferdy Sambo keceplosan saat di persidangan.
Ferdy Sambo secara spontan mengaku telah menembak Brigadir Yosua saat di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengakuan tersebut sontak saja membuktikan dakwaan dirinya telah ikut membunuh Yosua, padahal selama ini ia selalu membantah dan justru melimpahkan semua itu kepada Richard Eliezer.
Baca Juga: Inilah Detik-detik Ferdy Sambo Keceplosan Mengaku Menembak Brigadir Yosua
Hal tersebut diakuinya secara tidak sadar di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum Richard Eliezer saat sidang terbuka kemarin.
Awalnya pengakuan itu terjadi saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Sambo sambil menunjukan barang bukti berupa senjata HS di hadapan hakim saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin tertanggal 7 Desember 2022.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas Tv pada 9 Desember 2022, saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Syok Bukan Main, Putri Candrawathi Menangis dan Mengadu: Yosua Berlaku Kurang Ajar
Beginilah detik-detik Ferdy Sambo mengaku telah melontarkan tembakan mematikan ke arah punggung Brigadir Yosua.
"Apakah ini yang saudara tembakan ke?" tanya jaksa.
Kemudian Ferdy Sambo pun secara tidak sadar membenarkan bahwa senjata tersebut adalah HS.
Baca Juga: Terpopuler! Ferdy Sambo ke Bharada E: Jangan Libatkan Istri Saya, Ricky dan Kuat
"HS ya," ujar Sambo.
"Yang saudara tembakan, yang saudara bilang ambil dari?," pancing jaksa.
"Nembak ke," jawab Sambo lagi.
Baca Juga: Nama Putri Candrawathi Disebut dalam Skenario, Ferdy Sambo: Saya Sangat Berdosa
"Punggung?" tanya jaksa.
"Yosua," jawab Sambo.
"Yosua?" tanya jaksa menegaskan.
Baca Juga: Fokus Pada Peniadaan Pidana, Ronny Talapessy Ungkap Deretan Fakta Kasus Ferdy Sambo
"Ya." jawab Sambo
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun terlihat gelisah sesaat usai menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum.
Seperti yang diketahui, bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer merupakan terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kelima-nya diketahui terancam hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup.***

Share this article
Terkuak fakta bahwa Ferdy Sambo benar-benar terbukti melontarkan tembakan mematikan ke arah Brigadir J.