AYOJAKARTA.COM – Jika kamu ingin mengikuti CPNS dan PPPK 2023, maka harus membuat akun di SSCASN terlebih dahulu.
Pendaftar CPNS dan PPPK 2023 wajib membuat akun SSCASN untuk mengisi data diri dan memilih formasi yang diinginkan.
Pada Selasa, 26 September 2023, Instagram @bkngoidofficial mengeluarkan data sementara terkait jumlah statistik pelamar SSCASN 2023.
“Hai #SobatBKN, Berikut Mimin sampaikan Update jumlah pelamar #SeleksiCCASN2023 per tanggal 26 September 2023 Pukul 06.00 WIB,” tulis akun @bkngoidofficial.
Dalam postingan Instagram @bkngoidofficial tersebut terlampir data pendaftar, submit, MS dan TMS.
TMS adalah Tidak Memenuhi Syarat sedangkan MS adalah Memenuhi Syarat.
Baca Juga: CPNS Kemenag 2023: Cara Daftar, Syarat Umum dan Khusus, Hingga Rincian Formasi yang Dibutuhkan
Berikut data yang diambil ayojakarta.com dari Instagram @bkngoidofficial, Selasa (26/9/2023):
Pelamar CPNS
Pendaftar: 340.696
Submit: 28.564
MS: 6.280
TMS: 3.905
Pelamar PPPK Nakes
Pendaftar: 97.987
Submit: 2.218
MS: 188
TMS: 134
Baca Juga: Cek Syarat Minimum Nilai Ijazah SMA/SMK Pendaftaran CPNS 2023, Lengkap dengan Formasi Jabatan
Pelamar PPPK Guru
Pendaftar: 245.907
Submit: 22.487
MS: 2.649
TMS: 182
Pelamar PPPK Teknis
Pendaftar: 163.417
Submit: 4.789
MS: 329
TMS: 520
Baca Juga: Lolos CPNS 2023 Tapi Mengundurkan Diri, Siap-siap Sanksi dan Denda Ini Menunggumu!
Ketika melakukan proses pendaftaran di SSCASN, pelamar diminta mengisi berbagai syarat dan dokumen pendaftaran yang kemudian data tersebut akan diverifikasi panitia.
Apabila ternyata ada yang salah dalam berkas teman-teman, maka di SSCASN akan berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang artinya gagal seleksi administrasi.
Tetapi jika status MS (Memenuhi Syarat) maka kamu lolos seleksi.
Oleh karena itu, hati-hati dan telitilah dalam mengunggah dokumen dan persyaratan yang diminta.
Apabila kamu tidak setuju atau tidak terima dengan keputusan panitia, maka nanti bisa mengajukan sanggahan di waktu yang sudah ditentukan.***

Share this article
Berikut ini jumlah pelamar yang lolos dan gagal dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 per Selasa (26/9/2023).