AYOJAKARTA.COM - Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, berencana akan membuka kembali kasus Jessica Wongso dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
PK adalah tindakan hukum yang dapat diambil oleh terpidana (individu yang telah dihukum) dalam suatu kasus hukum terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Jessica divonis bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 dan dihukum penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: 3 Resep Panjang Umur dan Bahagia Menurut Islam, Rutin Terapkan Amalan Ini
Kasusnya menjadi bahan pemberitaan di Indonesia dan sejumlah negara asing selama berminggu-minggu pada saat persidangan.
Kisahnya diangkat menjadi film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" yang rilis pada 28 September 2023.
Film tersebut mendapat sambutan luar biasa, hingga kuasa hukum Jessica Otto sudah bersiap akan membuka kasus itu lagi.
"Dengan keadaan seperti ini, dukungan netflix, mudah-mudahan hakim agung bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki," katanya Otto, dalam wawancaranya di channel Deddy Corbuzier yang tayang Jumat, 6 Oktober 2023.
Otto berharap rencana mengajukan PK ini dilihat sebagai usaha untuk menegakan keadilan di Indonesia.
Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Dewa United FC vs PSS Sleman Malam Hari Ini, Kick Off Pukul 19.00 WIB
"Saya dihubungi sejumlah wartawan Australia, mempertanyakan kasus ini minta wawancara. Berarti dunia sudah mengetahui," katanya.
Otto juga menceritakan bahwa dia sudah meminta Jessica untuk mengajukan grasi kepada presiden.
Namun Jessica menolak karena dia menyatakan tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepadanya.
"Mau 10 tahun lagi, 20 tahun lagi akan saya jalani karena saya bukan pembunuh," kata Otto, menirukan Jessica.***

Share this article
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, berencana akan membuka kembali kasus Jessica Wongso dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).