AYOJAKARTA.COM - Senin, 16 Oktober 2023 kemarin telah berlangsung sidang di Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai usia batas minimal bisa jadi capres atau cawapres.
Selain membahas tentang usia batas minimal itu ada juga syarat pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Ada gugatan dari PSI yang ditolak mengenai batas usia minimal capres dan cawapres minta diturunkan semula 40 menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Respon Cepat KPU yang Akan Merevisi PKPU Usai Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Dalam sidang tersebut hadir juga Anwar Usman, pimpinan MK atau ketua MK.
Diketahui juga ternyata Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi alias paman Gibran.
Hakim konstitusi Saldi Isra adalah salah satu hakim yang punya pendapat berbeda dengan putusan MK di mana mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Gerindra Ngaku Komunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka Setelah Putusan MK, Apakah yang Dibahas?
“Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.” dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @jktinfo.
Saldi Isra heran luar biasa.
Karena menurutnya MK berubah pendirian dalam sekejap.
Baca Juga: Gerindra Langsung Sat-set Setelah MK Putuskan Syarat Cawapres Berpengalaman Kepala Daerah
“Ketika menyampaikan poin-poin pendapat berbeda, Saldi mengakui aneh luar biasa dan menyebut putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar, karena dia mengklaim mahkamah berubah pendirian dalam sekejap.” lanjut Instagram @jktinfo.
Saldi Isra mengatakan baru kali ini mengalami peristiwa aneh luar biasa karena mahkamah berubah pendirian sekelebat atau sekejap.
“Sejak saya menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @jktinfo.
Apalagi herannya adalah permohonan perseorangan tentang persyaratan pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.
Saat itu menurut MK dikabulkan karena permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Prabowo Subianto Akan Deklarasikan Gibran Jadi Cawapres? Begini Kata Gerindra
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.” lanjut Instagram @jktinfo.
Perubahan tersebut tidak hanya sekadar mengesampingkan putusan sebelumnya, tapi juga dari argumentasi yang kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting menurut Saldi Isra.
“Perubahan itu, kata dia, tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, tetapi juga didasarkan pada argumentasi yang kuat setelah mendapat fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.” akhir caption Instagram @jktinfo.
Itulah berita tentang hakim konstitusi Saldi Isra heran luar biasa dengan putusan MK yang berubah pendirian sekejap. ***

Share this article
Saldi Isra mengatakan baru kali ini mengalami peristiwa aneh luar biasa karena mahkamah berubah pendirian secara sekejap.