AYOJAKARTA.COM – Pengumuman selesksi administrasi untuk peserta CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2023, telah resmi diumumkan pada tanggal 15 – 18 Oktober 2023 yang lalu.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi, memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah di laman resmi SSCASN.
Untuk peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dalam seleksi CPNS, akan tampil informasi sebagai berikut:
“Mohon maaf anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.”
Masa sanggah merujuk pada PANRB Nomor 27,28,29, dan 29/2021. Masa sanggah ini dapat dilakukan oleh peserta pada tanggal 19 – 23 Oktober 2023.
Kemudian pengumuman hasil pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 – 28 Oktober 2023. Dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com, ada beberapa cara dan syarat yang harus diperhatikan, untuk mengajukan sanggah di laman resmi SSCASN.
Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan dalam Masa Sanggah CPNS 2023 dan Cara Mengajukannya
Cara Ajukan Sanggah
Berikut ini merupakan cara sanggah yang dapat dilakukan di seleksi CPNS dan PPPK, di antaranya:
1. Petama-tama peserta dapat membuka website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Login menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan.
Baca Juga: Mengapa Banyak Peserta Tidak Lulus Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2023?
3. Klik tombol ajukan sanggah, kemudian akan muncul formulir yang berisikan informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dan peserta dapat mengisi kolom tersebut dengan alasan sanggah.
4. Setiap pelamar dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi yang diterimanya.
5. Klik tombol ‘Akhiri Proses Sanggah’.
Baca Juga: Berapa Skor Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023? Cek Passing Grade untuk Lolos Jadi ASN
Syarat Pengajuan Sanggah
Beberapa ketentuan untuk mengajukan sanggah, di antaranya sebagai berikut:
1. Peserta mendapatkan pengajuan sanggah dari laman resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Panitia seleksi dari instansi memiliki keputusan penuh untuk menerima atau menolak sanggahan dari peserta.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023: Jadwal, Link, Cara Cek, dan Ketentuan Ajukan Sanggah
3. Panitia seleksi dari instansi dapat menerima alasan sanggah, jika kesalahan yang dilakukan bukan dari pelamar.
4. Jika sanggahan peserta diterima, maka panitia dari instansi akan mengumumkan hasil sanggah, maksimal tujuh (7) hari setelah batas masa sanggah selesai.
Perlu diingat, alasan sanggah yang diberikan harus realistis dan sesuai berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.***

Share this article
Belajar cara dan syarat sanggah jika tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 di laman resmi SSCASN. Info lengkap di AyoJakarta.