AYOJAKARTA.COM - Majunya putra Presiden Joko Widodo sebagai cawapres pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, dinilai banyak kalangan sebagai upaya mengebiri cita-cita reformasi.
Melalui ketukan palu Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Gibran yang juga merupakan keponakan dinilai telah memenuhi syarat pencalonan capres-cawapres.
Maruah, kehormatan dan independensi Mahkamah Konstitusi kemudian menjadi sorotan serta menetaskan banyak pertanyaan.
Baca Juga: 6 Cara Atasi Kegagalan Bak Tokoh Sukses Dunia, Ikuti Langkah Ini!
Akibat keputusan tersebut, Majelis Kehormatan MK menerima sebanyak 21 laporan gugatan yang datang dari beragam ahli hukum dan kalangan.
Dari sebanyak 21 gugatan yang diterima Majelis Kehormatan MK, sebanyak 10 laporan menitik-beratkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Paman Gibran Rakabuming dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik terkait keputusannya yang dianggap membuka jalan menuju kursi capres-cawapres.
Banyaknya laporan terkait pelanggaran kode etik, Ketua MK Anwar Usman juga sempat memberi pernyataan.
Menurut Anwar, publik berhak untuk memberikan penilaian apapun terkait dengan hasil keputusan yang telah diambilnya sebagai Ketua MK.
Baca Juga: Materi Ujian Kompetensi Teknis PPPK 2023 untuk Posisi Analis Hukum Ahli Tingkat Awal
Namun demikian, Anwar berharap agar penilaian tersebut juga tidak mengabaikan aspek-aspek penting yang menjadi pertimbangan.
“Cobalah baca secara teliti, secara mendalam pertimbangan-pertimbangannya,” ungkap Anwar Usman usai menjalani pemeriksaan kedua di MKMK.
Kendati masih menjadi pertanyaan, ada sebagian kalangan yang berharap agar MK MK memberi sanksi keras kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
Selain menjatuhkan sanksi, ada juga sebagian kalangan yang berharap agar keputusan batas usia minimal dapat dianulir atau dibatalkan.
Dengan adanya pembatalan tersebut, maka akan berakibat pada langkah Gibran yang akan menjadi pendamping Prabowo.
Baca Juga: Ketahui Golongan Darah yang Cocok Jadi Pasanganmu! Goldar A,B,AB atau O Daya Tarik di Sini
Terkait dengan penilaian yang berkembang di publik, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Profesor Jimly Asshiddiqie sempat memberi tanggapan.
Di hadapan awak media, Jimly menyatakan agar pemilik kewenangan tidak menggunakan akal bulus atau berkepentingan.
“Jangan akal bulus, bukan dalam arti politik teknis tapi ya kasak-kusuk kepentingan,” ujar Jimly di hadapan awak media.
Karenanya, independensi para hakim yang terlibat dalam lahirnya keputusan batas usia minimal capres-cawapres dapat dinilai secara perseorangan.
Sebab dengan adanya anggapan memiliki kepentingan atau tidak mengedepankan independensi, hal tersebut berdampak luas di masyarakat.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Seberapa Bucin Kamu dengan Pasangan! Jawab 15 Soal Ini
Sehubungan dengan hasil persidangan yang telah dilakukan MK MK kepada sejumlah anggota Mahkamah Konstitusi, Jimly menambahkan keterangan.
Menurut Jimly, hasil keputusan gugatan masyarakat terkait independensi MK akan disampaikan pada Selasa mendatang.
“Itu keputusan dibacakan tanggal 7, biar agak dramatis dan biar dag-dig-dug,” ungkap Jimly seperti dikutip Ayojakarta pada Minggu, 5 November 2023 dari tvOneNews. ***

Share this article
Akibat keputusan Anwar Usman, Majelis Kehormatan MK menerima sebanyak 21 laporan gugatan yang datang dari beragam ahli hukum dan kalangan.