AYOJAKARTA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tanggal 24 November 2023.
Keppres tersebut berisi mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Dalam Keppres yang sama, Presiden Jokowi menunjuk satu orang yang akan menggantikan posisi Firli Bahuri.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK,” kata Ari Dwipayana dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu, 25 November 2023.
Baca Juga: Anies Baswedan Beri Tanggapan Menohok Soal Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Tegas Bilang Hal Ini
Sebelumnya, Ari Dwipayana menyampaikan pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka Firli Bahuri.
Usai menerima surat tersebut, Ari Dwipayana menyebut pihaknya langsung menyiapkan rancangan Keppres terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan ketua KPK sementara.
Keppres tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015.
Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya juga sudah bersurat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Firli Bahuri bepergian ke luar negeri.
Adapun pencegahan terhadap Firli Bahuri bepergian ke luar negeri berlaku selama 20 hari kedepan.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Share this article
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.