AYOJAKARTA.COM – Acara deklarasi Desa Bersatu yang diadakan pada 19 November 2023 lalu berdampak panjang bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Meski tanpa didampingi oleh Prabowo Subianto, kehadiran Gibran Rakabuming dalam acara deklarasi desa bersatu dinilai bermuatan politik.
Deklarasi desa bersatu dinilai banyak kalangan sebagai bentuk keberpihakan aparat desa dan ASN kepada paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Dalam acara tersebut, Gibran Rakabuming yang juga putra Presiden Joko Widodo berjanji untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi para perangkat desa.
Selain itu, cawapres Prabowo Subianto ini juga berjanji untuk mengadakan pertemuan lanjutan guna membahas rincian aspirasi.
“Aspirasi, masukan dari teman-teman organisasi desa sudah kami tampung, kita jadwalkan minggu depan biar kita mencarikan solusi yang terbaik,” ungkap Gibran.
Baca Juga: Ingin Tetap di Jakarta, Anies dan PKS Ogah Pindah ke IKN
Terkait dengan adanya dampak politis dan hukum dari kehadirannya dalam acara deklarasi desa bersatu, Gibran juga memberikan pandangan.
Menurut Gibran, ketentuan hukum serta dampak dari kehadirannya di acara tersebut akan diserahkan kepada Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang.
Adanya anggapan delapan kelompok aparat desa yang ikut dalam acara deklarasi tidak bersikap netral, juga disikapi oleh Koordinator Deklarasi Desa Bersatu.
Baca Juga: Anies Baswedan Tekankan Penyusunan Kebijakan Harus Mendasar Pada Ideologi
Menurut Asri Anas, pihaknya meyakini bahwa melakukan konsolidasi secara organisasi bukanlah merupakan suatu larangan.
“Apakah kami dilarang secara organisasi mengkonsolidasi capres yang kami anggap bisa memperjuangkan dan melanjutkan perjuangan Pak Jokowi?” ungkap Asri.
Karena alasan tersebut, Asri bertekad untuk terus mengakomodir aspirasi yang dimiliki oleh para anggotanya yang tergabung ke dalam delapan kelompok organisasi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, netralitas dan independensi dari aparat desa menjadi keharusan.
Terlebih lagi, di dalam acara deklarasi tersebut juga terindikasi melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa serta ASN.
Atas adanya ketidak netralan delapan kelompok aparat desa tersebut, organisasi Perhimpunan Pemilih Indonesia melaporkan Prabowo-Gibran ke Bawaslu RI.
Menurut Saparuddin selaku Koordinator PPI, Badan Pengawas Pemilu selaku lembaga pengawas telah gagal dalam menjalankan fungsinya.
“Kami melihat bahwa Bawaslu itu gagal melakukan pencegahan, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, anggota TNI, Polri,” ungkap Saparuddin.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Nawawi dan Komisioner yang Lain Kualitas Integritasnya Sama dengan Firli Bahuri
Terkait dengan anggapan publik yang menyebut para aparat desa telah melakukan deklarasi dan dukungan terhadap salah satu paslon, Asri membantah.
Menurut Asri ada atau tidaknya deklarasi dalam acara pada 19 November lalu, dapat dilihat jelas melalui backdrop atau spanduk latar saat acara berlangsung.
“Siapa yang mengatakan ini acara deklarasi? Ini jelas-jelas Silaturahmi Nasional,” pungkasnya dikutip Ayojakarta pada Senin, 27 November 2023 dari Metro TV. ***

Share this article
Dampak pelaporan terhadap deklarasi Desa Bersatu, Prabowo-Gibran mungkin jadi target. Berita selengkapnya di Ayojakarta.com.