AYOJAKARTA.COM - Presiden RI Joko Widodo baru saja melantik ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dalam hal ini, Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri, karena dirinya telah dijadikan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui Presiden Joko Widodo melantik Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin kemarin 27 November 2023.
KpkBaca Juga: Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Lakukan Perlawan, Begini Caranya
Usai dilakukan pelantikan, Nawawi Pomolango langsung menyinggung terkait upaya pencarian buronan korupsi Harun Masiku.
Dikutip AyoJakarta.com melalui laman suara.com, Nawasi Pomolango melakukan proses rekrutmen terhadap Rudi Setiawan yang mana saat ini menjadi Deputi Penindakan KPK.
Dalam hal ini, pimpinan menanyakan terkait komitmen dalam upaya penangkapan Harun Masiku yang mana saat ini menjadi buronan KPK.
Baca Juga: Nawawi Pomolango Ungkap KPK Putus Akses dengan Firli Bahuri: Cukup Sebagai Tamu
"Kami tanyakan kepada dia, 'upaya penanganan terhadap, penangkapan terhadap DPO Harun Masiku, 'yang bersangkutan kemudian berkomitmen. Karenanya, kemudian beliau meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya upaya pencarian terhadap Harun Masiku, dan itu yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ungkap Nawawi.
Sehingga atas permintaan tersebut, KPK langsung mengeluarkan surat pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku.
Bahkan Nawawi Pomolango juga menyebutkan bahwa pencarian Harun Masiku menjadi tugas prioritas perkara yang akan dituntaskan sebelum masa jabatannya berakhir.
Baca Juga: Sindiran Anies Baswedan untuk Firli Bahuri: KPK Standarnya Kode Etik, Bukan Pelanggaran Hukum!
"Semua perkara-perkara yang masih, dan berstatus seperti itu (Harun Masiku) semua menjadi prioritas daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Nawawi Pomolango.
Diketahui bahwa Harus Masiku terhitung menjadi buronan kurang lebih sudah tiga tahun. Dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus penyiap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu.
Dan diketahui bahwa penyuapan yang dilakukan oleh Harun Masiku untuk meloloskannya ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Dan dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Wahyu Setiawan selaku penerima suap yang mana telah divonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kemudian Saeful Bahri dan Agustiani yang mana tersangka karena sebagai perantara yang juga turut divonis.
Diketahui bahwa Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subside empat bulan kurungan, sedangkan Agustiani dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, subside empat bulan kurungan.***

Share this article
Usai jadi Ketua KPK, Nawawi Pomolango langsung mengeluarkan surat pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku.