AYOJAKARTA.COM – Sebelumnya calon presiden (capres) Prabowo Subianto memiliki program terkait strategi penguatan kinerja penegakan hukum di dalam negeri.
Adapun salah satu strateginya yaitu memperbaiki seluruh kehidupan para hakim-hakim pengadilan di dalam negeri.
Hal tersebut dilakukan Menteri Pertahanan tersebut agar nantinya hakim tidak terpengaruh dengan pihak ketiga ketika sedang menangani sebuah kasus.
Di samping itu, dengan memperbaiki kualitas hidup hakim, tentu perlu kita melirik lebih dalam lagi terkait pendapatan para hakim.
Diketahui, sesuai dengan PP 94/2012, para hakim akan mendapatkan pendapatan berupa tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.
Untuk gaji pokok sendiri, hakim akan digaji sesuai dengan PNS golongan IIIA. Dalam hal ini masa kerja 0 tahun akan diberikan gaji pokok Rp2.064.100 per bulan.
Dan untuk tertingginya, gaji hakim yakni Rp4.294.100 untuk masa kerja 32 tahun. Disamping itu gaji tertinggi hakim sama dengan golongan IVe PNS yakni sebesar Rp4.978.000 per bulan.
Selain itu, dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com, berikut ini adalah rincian gaji dan tunjangan hakim di Indonesia, yaitu:
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II
- Ketua: Rp17,5 juta
- Wakil Ketua: Rp15,9 juta
- Hakim Utama: Rp14,6 juta
- Hakim Utama Muda: Rp13,6 juta
- Hakim Madya Utama: Rp12,8 juta
- Hakim Madya Muda: Rp11,9 juta
- Hakim Madya Pratama: Rp11,1 juta
- Hakim Pratama Utama: Rp10,4 juta
- Hakim Pratama Madya: Rp9,7 juta
- Hakim Pratama Muda: Rp9,1 juta
- Hakim Pratama: Rp8,5 juta
Baca Juga: Sama-Sama Punya Komitmen Terkait Penegakan Hukum, Hibnu Nugroho Ungkap Fakta tentang Ketiga Capres
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IB
- Ketua: Rp20,2 juta
- Wakil Ketua: Rp18,4 juta
- Hakim Utama: Rp17,2 juta
- Hakim Utama Muda: Rp16,1 juta
- Hakim Madya Utama: Rp15,1 juta
- Hakim Madya Muda: Rp14,1 juta
- Hakim Madya Pratama: Rp13,1 juta
- Hakim Pratama Utama: Rp12,3 juta
- Hakim Pratama Madya: Rp11,5 juta
- Hakim Pratama Muda: Rp10,7 juta
- Hakim Pratama: Rp10,03 juta
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA
- Ketua: Rp23,4 juta
- Wakil Ketua: Rp21,3 juta
- Hakim Utama: Rp20,3 juta
- Hakim Utama Muda: Rp19 juta
- Hakim Madya Utama: Rp17,8 juta
- Hakim Madya Muda: Rp16,6 juta
- Hakim Madya Pratama: Rp15,5 juta
- Hakim Pratama Utama: Rp14,5 juta
- Hakim Pratama Madya: Rp13,5 juta
- Hakim Pratama Muda: Rp12,7 juta
- Hakim Pratama: Rp11,8 juta
Hakim Pengadilan Kelas IB
- Ketua: Rp20,2 juta
- Wakil Ketua: Rp18,4 juta
- Hakim Utama: Rp17,2 juta
- Hakim Utama Muda: Rp16,1 juta
- Hakim Madya Utama: Rp15,1 juta
- Hakim Madya Muda: Rp14,1 juta
- Hakim Madya Pratama: Rp13,1 juta
- Hakim Pratama Utama: Rp12,3 juta
- Hakim Pratama Madya: Rp11,5 juta
- Hakim Pratama Muda: Rp10,7 juta
- Hakim Pratama: Rp10,03 juta
Hakim Pengadilan Kelas II
- Ketua: Rp17,5 juta
- Wakil Ketua: Rp15,9 juta
- Hakim Utama: Rp14,6 juta
- Hakim Utama Muda: Rp13,6 juta
- Hakim Madya Utama: Rp12,8 juta
- Hakim Madya Muda: Rp11,9 juta
- Hakim Madya Pratama: Rp11,1 juta
- Hakim Pratama Utama: Rp10,4 juta
- Hakim Pratama Madya: Rp9,7 juta
- Hakim Pratama Muda: Rp9,1 juta
- Hakim Pratama: Rp8,5 juta

Share this article
Berikut ini rincian gaji dan tunjangan hakim di Indonesia. Mulai dari Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II sampai seterusnya.