AYOJAKARTA.COM — Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan baru-baru ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sebuah kelompok yang menamai dirinya tim Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
Pelaporan APD terhadap Anies Baswedan kepada Bawaslu karena capres nomor urut satu itu diduga telah melakukan pelanggaran kampanye.
Anies Baswedan disebut telah menggunakan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto sebagai bahan sindiran dan candaan saat kampanye.
Pernyataan-pernyataan Anies saat kampanye tersebut dianggap tidak beretika dan melanggar sejumlah ketentuan kampanye.
Baca Juga: Anies Baswedan Janji Hadirkan Transportasi Terintegrasi di Kota Besar Jika Terpilih Jadi Presiden
Pihak Bawaslu pun telah mengkonfirmasi bahwa mereka sudah menerima laporan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Anies Baswedan.
"Laporan sudah kami terima," ujar Puadi selaku Komisioner Bawaslu RI seperti dikutip dari laman Republika, Jumat, 22 Desember 2023.
Dikatakan Puadi, bahwa Bawaslu sendiri memiliki waktu selama dua hari untuk mengecek dan memutuskan soal laporan tersebut.
Pihaknya akan memutuskan apakah laporan tersebut sah atau tidak untuk diregistrasikan secara resmi.
Hal itu tertuang dalam peraturan Bawaslu yang wajib untuk ditaati sebagai bentuk kajian awal dalam memproses sebuah laporan pelanggaran.
"Di Peraturan Bawaslu Nomor 7 tentang Temuan dan Laporan, kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Jadi peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat formil materil atau tidak," jelas Puadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI.
Baca Juga: Dinilai Menghina Prabowo, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Anies Dilaporkan APD
Anies sendiri dilaporkan oleh APD dengan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu RI pada Rabu. 20 Desember 2023.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Anies saat kampanye di hadapan pada ulama se-Jambi pada tanggal 14 Desember 2023 lalu.
Saat itu, Anies menyindir Prabowo Subianto dengan menarasikan bahwa capres pasangan Gibran Rakabuming Raka itu emosional saat melakukan debat capres perdana beberapa waktu lalu.
Bahkan Anies bertanya lebih dulu kepada para hadirin di acara tersebut apakah mereka melihat debat capres saat itu.
Anies juga disebut menyindir bahwa untungnya saat debat capres itu tidak ada meja (karena emosi Prabowo).
Hal itulah yang membuat Anies dinilai tidak beretika dalam kampanye karena melakukan penghinaan terhadap paslon lain.
Pelanggaran yang dimaksud adalah Pasal 280 Ayat 1 Huruf C yang melarang peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.***

Share this article
Anies Baswedan disebut telah menggunakan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto sebagai bahan sindiran dan candaan saat kampanye.