AYOJAKARTA.COM -- Jika kamu tertarik melanjutkan pendidikan ke Sekolah Kedinasan atau Sekdin, maka simak informasi mengenai syarat nilai rapor dan ijazah yang diperlukan untuk masuk ke Sekdin.
Melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tidak harus masuk ke Universitas ataupun Institut saja.
Ada banyak perguruan tinggi lainnya seperti Sekolah Kedinasan yang berada di bawah naungan pemerintah atau badan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Syarat Ketajaman Mata Sekolah Kedinasan, yang Pakai Kacamata Wajib Tahu!
Sekolah kedinasan menjanjikan para pelajarnya untuk langsung bekerja di instansi atau badan yang menaungi sekolah kedinasan tersebut.
Beberapa Sekdin mengharuskan calon siswanya untuk melampirkan nilai rapor dan ijazah sebagai syarat mendaftar.
Untuk itu, di bawah ini akan dibeberkan syarat minimal nilai rapor dan ijazah yang diperlukan untuk masuk ke Sekdin.
Syarat minimal nilai rapor dan ijazah masuk Sekdin adalah sebagai berikut :
1. Sekdin Kemenhub
- Ijazah : Nilai rata-rata ijazah min 70.00 untuk lulusan 2023 dan sebelumnya
- Rapor : Nilai rata-rata rapor untuk lulusan 2024 nilai komponen pengetahuan semester genap kelas XI dan ganjil kelas XII min 70.00
- Paket C : Bisa mendaftar
Baca Juga: Syarat Kesehatan Mata di Masing-masing Sekolah Kedinasan 2024, Calon Taruna dan Taruni Harus Tahu!
2. Sekdin Kemenkumham
- Ijazah dan Rapor : Tidak ada kualifikasi nilai rata-rata pada ijazah maupun rapor. Namun untik Poltekim dan Poltekip WAJIB menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli yang ditandatangani Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah)
- Paket C : Bisa mendaftar
3. Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN)
- Ijazah : Bagi angkatan 2023,2022,2021 dst. Nilai rata-rata ijazah minimal 70.00 untik nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah.
- Rapor
Angkatan yang lulus tahun 2024 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangai dan dikeluarlan resmi sekolah.
Baca Juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Siapkan Biaya Segini untuk Masuk di 8 Sekolah Kedinasan Berikut Ini
- Paket C : Bisa mendaftar
4. Politeknik Statistika (Polstat STIS)
- Ijazah dan Rapor : Nilai Matematika (kelompok A atau umum) dan Bahasa Inggris min 80.00 pada Ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12
- Paket C : Bisa mendaftar
5. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)
- Ijazah : Jalur regular dan Afirmasu Kewilayahan bagi lulusan tahun 2022 sd 2023 nilai minimal rata-rata ijzah adalah 70.00
- Rapor : Jalur Regular dan Afirmasi Kewilayahan lulusan tahun 2024 memiliki nilai minimal rata-rata rapor pada kompone pengetahuanbsemester I sd V tidak kurang dari 70.00.
- Paket C : Bisa mendaftar
6. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
- Ijazah : Nilai rata-rata ijazah minimal 80 bagi lulusan 2022 dan 2023
- Rapor : Nilai rata-rata rapoe semestee IV dan V minimal 75.00 untuk lulusan 2024
- Paket C : Tidak bisa mendaftar
Demikian informasi mengenai syarat nilai rapor dan ijazah minimal untuk masuk Sekdin. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Catat sekarang, ini syarat nilai rapor dan ijazah yang diperlukan untuk masuk ke Sekolah Kedinasan atau Sekdin, IPDN dan PKN STAN Ada!