AYOJAKARTA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) baru saja memutus vonis bagi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang namanya terseret di dalam kasus tersebut pun diminta untuk memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Dalam sebuah kesempatan bertemu dengan para wartawan, Gibran yang saat itu baru saja bertemu dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediamannya akhirnya merespon soal vonis DKPP terhadap Ketua KPU.
Baca Juga: Soal Isu Politisasi Bansos, TKN Prabowo-Gibran: Jika Ada Gambar Paslon 02, Lapor ke Bawaslu!
Dalam kesempatan tersebut Gibran akhirnya buka suara memberikan responnya.
Namun sayangnya respon putra sulung Presiden Jokowi itu justru membuat para warganet geleng-geleng kepala tak habis pikir.
Lantaran seperti biasa, Gibran hanya memberikan respon singkat sambil berlalu berjalan melewati para awak media.
Baca Juga: KPU Mendapatkan Sanksi dari DKPP, Gibran Rakabuming: Ya Nanti Kami Tindaklanjuti
Menurut Gibran, terkait dengan putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang meloloskan dirinya dalam pencalonan sebagai cawapres akan ditindak lanjuti segera.
"Ya nanti kami tindaklanjuti," jawab singkat Gibran seperti dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (6/2/2024).
Tentunya respon singkat Gibran itu mendapat nyinyiran dari para warganet karena merasa gemas dengan tingkah lakunya.
Baca Juga: SBY Turun Gunung Bantu Kampanye Prabowo, Gibran: Ini Luar Biasa Sekali
"Tindak lanjuti apanya...," ujar seorang warganet di kolom komentar.
"Ditanya apa jawabnya apa," tulis warganet lainnya.
"Percaya deh sebenernya dia juga kaga paham apa yang ditanya, jawab spontan aja biar keliatan ngerti," timpal lainnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa DKPP telah resmi menjatuhkan vonis dengan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta jajarannya karena dianggap terbukti telah melanggar etik dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menyampaikan hasil sidang perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tersebut yang digelar pada Senin (5/2/2024).
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," ujar Heddy.
Gugatan yang masuk 25 Oktober 2023 tersebut diajukan oleh empat orang yaitu Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
KPU dianggap telah melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dimana kala itu, KPU rupanya masih belum merevisi undang-undang yang berlaku sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres cawapres.***

Share this article
Respon Gibran rakabuming soal KPU terbukti langgar kode etik justru membuat para warganet geleng-geleng kepala tak habis pikir.