Jangan Geer! Mahfud MD Sindir Parpol dengan Suara 2 Persen, Jangan Mimpi Masuk Parlemen Saat Ini

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyinggung terkait putusan batas usia oleh MK yang menjadi berpolemik di tengah masyarakat.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyinggung terkait putusan batas usia oleh MK yang menjadi berpolemik di tengah masyarakat.

AYOJAKARTA.COM - Mantan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Mahfud MD memberikan pendapatnya soal putusan ambang batas parlemen tertuang dalam Nomor Putusan 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Kamis, 29 Februari 2024.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan gugatan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahfud MD menyebut putusan tersebut sudah tepat dan harus berlaku pada periode berikutnya.

"Bagus, memang harus begitu. Di dalam tradisi hukum di seluruh dunia, kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata Mahfud usai olahraga di kawasan GBK, Jumat,1 Maret 2024.

Mantan Menkopolhukam itu juga menyinggung terkait putusan batas usia oleh MK yang menjadi berpolemik di tengah masyarakat.

Ia berseloroh bahwa putusan tersebut seharusnya berlaku pada pemilu periode selanjutnya bukan pemilu 2024.

“Seharusnya usia calon presiden dan wakil presiden. Itu berlaku di pemilu yang akan datang, seharusnya ya. Waktu itu sudah disuarakan, tapi MK-nya, ya begitu,” ucap dia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Pandangan Pertama Orang Lain Padamu Berdasarkan Topi yang Kamu Pilih

Soal berlakunya putusan MK, mantan Ketua MK itu menerangkan bahwa putusan menyebut akan berlaku ketika aturan undang-undang sudah revisi terlebih dahulu sebelum pemilu 2029.

"Artinya nanti Pemilu 2029 itu diubah dulu, kan mengubah undang-undang dulu, diubah dulu nanti. Kan itu belum tentu berarti nol juga," kata Mahfud

Dirinya berpendapat nantinya tidak sembarang partai baru bisa masuk karena akan ada syarat khusus bagi partai yang akan terpilih masuk parlemen.

"Tapi, dia menghapus, apa syaratnya, kan mesti ada syarat-syarat lain, enggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen, atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur dan tidak bisa berlaku sekarang," tambahnya.

Baca Juga: 6 Tanda Kamu Memiliki Self-Esteem yang Rendah, Selalu Memandang Negatif Diri Sendiri Jadi Salah Satunya

Meski MK sudah memutuskan untuk merevisi aturan undang-undang terkait ambang batas parlemen namun aturan tersebut tidak berlaku untuk pemilu 2024.

"Sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang, kan disebut juga berlaku sebelum 2029 tapi yang 2024 berlaku yang lama, jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen 2 persen bisa masuk sekarang, tidak bisa," tandasnya.

Sebelumnya, putusan ambang batas parlemen dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang tertuang dalam Nomor Putusan 116/PUU-XXI/2023 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Putusan tersebut berbunyi “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya".

"Sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat bacakan Amar Putusan dikutip dari laman resmi MKRI.id.

Baca Juga: 30 Bukti Ilmiah Kasus Jessica Wongso Telah Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan, Rismon Sianipar: Ini Tidak Main-main!

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut Mahkamah tidak menemukan argumen untuk menentukan besaran persentase ambang batas parlemen termasuk sebagaimana Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengaturnya paling sedikit 4 persen.

Putusan itu merupakan permohonan gugatan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.