Jangan Geer! Mahfud MD Sindir Parpol dengan Suara 2 Persen, Jangan Mimpi Masuk Parlemen Saat Ini

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyinggung terkait putusan batas usia oleh MK yang menjadi berpolemik di tengah masyarakat.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyinggung terkait putusan batas usia oleh MK yang menjadi berpolemik di tengah masyarakat.

AYOJAKARTA.COM - Mantan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Mahfud MD memberikan pendapatnya soal putusan ambang batas parlemen tertuang dalam Nomor Putusan 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Kamis, 29 Februari 2024.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan gugatan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahfud MD menyebut putusan tersebut sudah tepat dan harus berlaku pada periode berikutnya.

"Bagus, memang harus begitu. Di dalam tradisi hukum di seluruh dunia, kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata Mahfud usai olahraga di kawasan GBK, Jumat,1 Maret 2024.

Mantan Menkopolhukam itu juga menyinggung terkait putusan batas usia oleh MK yang menjadi berpolemik di tengah masyarakat.

Ia berseloroh bahwa putusan tersebut seharusnya berlaku pada pemilu periode selanjutnya bukan pemilu 2024.

“Seharusnya usia calon presiden dan wakil presiden. Itu berlaku di pemilu yang akan datang, seharusnya ya. Waktu itu sudah disuarakan, tapi MK-nya, ya begitu,” ucap dia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Pandangan Pertama Orang Lain Padamu Berdasarkan Topi yang Kamu Pilih

Soal berlakunya putusan MK, mantan Ketua MK itu menerangkan bahwa putusan menyebut akan berlaku ketika aturan undang-undang sudah revisi terlebih dahulu sebelum pemilu 2029.

"Artinya nanti Pemilu 2029 itu diubah dulu, kan mengubah undang-undang dulu, diubah dulu nanti. Kan itu belum tentu berarti nol juga," kata Mahfud

Dirinya berpendapat nantinya tidak sembarang partai baru bisa masuk karena akan ada syarat khusus bagi partai yang akan terpilih masuk parlemen.

"Tapi, dia menghapus, apa syaratnya, kan mesti ada syarat-syarat lain, enggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen, atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur dan tidak bisa berlaku sekarang," tambahnya.

Baca Juga: 6 Tanda Kamu Memiliki Self-Esteem yang Rendah, Selalu Memandang Negatif Diri Sendiri Jadi Salah Satunya

Meski MK sudah memutuskan untuk merevisi aturan undang-undang terkait ambang batas parlemen namun aturan tersebut tidak berlaku untuk pemilu 2024.

"Sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang, kan disebut juga berlaku sebelum 2029 tapi yang 2024 berlaku yang lama, jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen 2 persen bisa masuk sekarang, tidak bisa," tandasnya.

Sebelumnya, putusan ambang batas parlemen dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang tertuang dalam Nomor Putusan 116/PUU-XXI/2023 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Putusan tersebut berbunyi “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya".

"Sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat bacakan Amar Putusan dikutip dari laman resmi MKRI.id.

Baca Juga: 30 Bukti Ilmiah Kasus Jessica Wongso Telah Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan, Rismon Sianipar: Ini Tidak Main-main!

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut Mahkamah tidak menemukan argumen untuk menentukan besaran persentase ambang batas parlemen termasuk sebagaimana Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengaturnya paling sedikit 4 persen.

Putusan itu merupakan permohonan gugatan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Parlemen
# Parpol
# Mahfud MD

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.