AYOJAKARTA.COM - Mantan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Mahfud MD memberikan pendapatnya soal putusan ambang batas parlemen tertuang dalam Nomor Putusan 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan gugatan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahfud MD menyebut putusan tersebut sudah tepat dan harus berlaku pada periode berikutnya.
"Bagus, memang harus begitu. Di dalam tradisi hukum di seluruh dunia, kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata Mahfud usai olahraga di kawasan GBK, Jumat,1 Maret 2024.
Mantan Menkopolhukam itu juga menyinggung terkait putusan batas usia oleh MK yang menjadi berpolemik di tengah masyarakat.
Ia berseloroh bahwa putusan tersebut seharusnya berlaku pada pemilu periode selanjutnya bukan pemilu 2024.
“Seharusnya usia calon presiden dan wakil presiden. Itu berlaku di pemilu yang akan datang, seharusnya ya. Waktu itu sudah disuarakan, tapi MK-nya, ya begitu,” ucap dia.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Pandangan Pertama Orang Lain Padamu Berdasarkan Topi yang Kamu Pilih
Soal berlakunya putusan MK, mantan Ketua MK itu menerangkan bahwa putusan menyebut akan berlaku ketika aturan undang-undang sudah revisi terlebih dahulu sebelum pemilu 2029.
"Artinya nanti Pemilu 2029 itu diubah dulu, kan mengubah undang-undang dulu, diubah dulu nanti. Kan itu belum tentu berarti nol juga," kata Mahfud
Dirinya berpendapat nantinya tidak sembarang partai baru bisa masuk karena akan ada syarat khusus bagi partai yang akan terpilih masuk parlemen.
"Tapi, dia menghapus, apa syaratnya, kan mesti ada syarat-syarat lain, enggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen, atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur dan tidak bisa berlaku sekarang," tambahnya.
Meski MK sudah memutuskan untuk merevisi aturan undang-undang terkait ambang batas parlemen namun aturan tersebut tidak berlaku untuk pemilu 2024.
"Sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang, kan disebut juga berlaku sebelum 2029 tapi yang 2024 berlaku yang lama, jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen 2 persen bisa masuk sekarang, tidak bisa," tandasnya.
Sebelumnya, putusan ambang batas parlemen dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang tertuang dalam Nomor Putusan 116/PUU-XXI/2023 pada Kamis, 29 Februari 2024.
Putusan tersebut berbunyi “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya".
"Sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat bacakan Amar Putusan dikutip dari laman resmi MKRI.id.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut Mahkamah tidak menemukan argumen untuk menentukan besaran persentase ambang batas parlemen termasuk sebagaimana Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengaturnya paling sedikit 4 persen.
Putusan itu merupakan permohonan gugatan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Share this article
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyinggung terkait putusan batas usia oleh MK yang menjadi berpolemik di tengah masyarakat.