AYOJAKARTA.COM — CASN atau CPNS 2024 akan dibuka sebentar lagi. Kali ini, tidak hanya untuk calon PNS saja, tapi ada juga untuk PPPK.
Tentunya selain dari jumlah formasi, terdapat juga beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK untuk CPNS 2024.
Seperti misalnya dalam kontrak kerja atau status kepegawaian, batas usia, dan lain-lain. Ada juga yang berkaitan dengan jenis profesi.
Selain berbeda dalam status kepegawaian, ternyata ada juga yang berbeda dari tahap seleksi saat tes.
Seperti apakah penjelasan lengkap dari perbedaan antara PNS dan PPPK ini? Berikut uraiannya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id.
1. Definisi
Secara definisi atau pengertian, PNS dan PPPK memiliki perbedaan. PNS merupakan Pegawai Negeri Sipil.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap untuk memiliki atau menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Tidak tetap.
2. Batas Usia
Secara batas usia, PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan. Batas usia PNS lebih panjang dari PPPK.
Batas usia PNS minimalnya adalah berusia 18 tahun dan usia maksimalnya adalah berumur 35 tahun.
Sedangkan PPPK, usia minimalnya adalah 20 tahun dengan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia maksimal pada pekerjaan yang dilamar.
3. Status Pengalaman
Secara status pengalaman, untuk bisa menjadi PNS, tidak harus memiliki pengalaman kerja sehingga fresh graduate bisa melamar.
Sedangkan untuk PPPK, ada pengalaman kerja sebelum melamar yaitu minimalnya adalah 2 tahun.
4. Tahapan Seleksi
PNS memiliki tahapan seleksi berupa seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
PPPK memiliki tahapan seleksi berupa seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang berupa manajerial, teknis, dan sosial kultural.
5. Benefit
Apabila menjadi PNS, maka akan mendapatkan benefit gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan, kompetensi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Sedangkan PPPK hanya mendapatkan benefit gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan, dan kompetensi.
6. Jabatan atau Pangkat
PNS memiliki jabatan atau pangkat, sedangkan PPPK tidak memiliki status pangkat sehingga tak bisa menjabat di pemerintahan atau mutasi seperti PNS.
Itulah perbedaan PNS dan PPPK untuk CPNS.***
Share this article
CASN atau CPNS 2024 akan dibuka sebentar lagi. Kali ini, tidak hanya untuk calon PNS saja, tapi ada juga untuk PPPK.