AYOJAKARTA.COM -- Dalam menghadapi lonjakan arus mudik Lebaran 2024, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah mengambil langkah proaktif dengan menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol.
Sistem ganjil genap yang telah menjadi standar dalam mengatur mobilitas kendaraan pada hari-hari tertentu akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol khususnya dari Kilometer 0 hingga Kilometer 141 Tol Jakarta-Cikampek.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa penerapan sistem ganjil genap ini akan disesuaikan dengan arus mudik dan balik yang diprediksi terjadi pada tanggal 5-16 April 2024.
Dalam mengawasi penerapan sistem ganjil genap, petugas akan menggunakan kamera ETLE mobile yang dipasang di gerbang-gerbang tol yang telah ditetapkan sebagai titik pengawasan.
Baca Juga: Sebelum Mengikuti CASN atau CPNS 2024, Pahami Dulu Perbedaan antara PNS dan PPPK
Melalui kamera ETLE mobile ini, petugas dapat secara efisien mengawasi dan menindak kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap dengan menerapkan tilang elektronik tanpa perlu menghentikan kendaraan.
Lalu bagaimana cara melakukan pembayaran tilang elektronik?
Berikut informasi yang dikutip Ayojakarta.com dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat (05/04/2024).
Baca Juga: Bentuk Tubuh dan Kepribadian, Benarkah Ada Hubungannya? Ini Jawabannya Berdasarkan Penelitian
Pembayaran tilang elektronik dilakukan secara online melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
Dalam hal ini pelanggar akan diberikan kode yang harus digunakan saat melakukan pembayaran.
Berikut langkah-langkah pembayaran tilang elektronik:
Baca Juga: Jadwal Seleksi UTBK SNBT 2024 Sebentar Lagi, Ketahui Berkas yang Wajib Dibawa Beserta Ketentuannya
1. Masukkan No Register Tilang
Pelanggar diminta memasukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas untuk melihat besar denda dan biaya perkara tilang.
2. Pilih Cara Pengambilan Barang Bukti
Pelanggar dapat memilih untuk datang langsung atau menggunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat tentang Idul Fitri
3. Klik BAYAR
Setelah memilih cara pengambilan barang bukti, pelanggar kemudian diminta untuk mengklik tombol BAYAR untuk melanjutkan proses pembayaran.
4. Lakukan Pembayaran
Pelanggar melakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang telah diberikan.
Mereka akan mendapatkan Kode Pembayaran berupa angka yang harus digunakan saat melakukan pembayaran.
Baca Juga: PT BP Indonesia Buka 5 Loker Baru, Fresh Graduate Dipersilakan Melamar!
5. Ambil Barang Bukti
Setelah pembayaran dilakukan, pelanggar dapat mengambil barang bukti tilang di Kejaksaan atau menggunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
Dengan adanya sistem ganjil genap dan pembayaran tilang elektronik yang terintegrasi, diharapkan pengaturan arus lalu lintas dan penindakan pelanggaran lalu lintas dapat berjalan lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik.
Semoga langkah ini dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan mudik Lebaran bagi seluruh masyarakat pengguna jalan raya.***
Share this article
Kendali arus lalu lintas ganjil genap saat mudik lebaran 2024 dan cara pembayaran tilang elektronik.