AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dilayangkan oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
Meski demikian, ada 3 hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
3 Hakim itu adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Angka 3 di Antara Angka 8 dalam Waktu 15 Detik untuk Uji Penglihatanmu!
Dalam dissenting opinionnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai, boleh jadi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menandakan kualitas demokrasi di Indonesia menurun bahkan mengalami defisit yang mengkhawatirkan.
Hal ini disampaikan Arief saat membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).
"Jangan-jangan tanpa disadari boleh jadi demokrasi kita saat ini mengarah pada titik defisit demokrasi yang mengkhawatirkan," kata Arief, dilansir dari YouTube Kompas TV, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Mengulik Karakter Bos Perempuan, Benarkah Bisa Lebih Kejam dari Pria?
Arief menyebut bahwa Indonesia sudah enam kali menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) setiap lima tahun sekali setelah runtuhnya era Orde Baru pada 1998.
Pemilu 2024 juga merupakan pemilu serentak yang cukup kompleks karena selain memilih presiden dan wakil presiden, masyarakat juga memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada hari yang sama.
"Dan pada November 2024 akan ada 545 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak untuk memilih pemimpin daerah di tingkat provinsi, kabupaten, kota," ujar Arief.
Menurut Arief, pelaksanaan enam kali pemilu dapat digunakan untuk mengukur kematangan demokrasi Indonesia, apakah semakin baik atau menurun bahkan mengalami defisit.
Sementara Saldi berkeyakinan bahwa telah terjadi upaya politisasi bansos dan mobilisasi aparat dengan tujuan keuntungan elektoral.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi
Begitupula dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyuarakan dissenting opinion dalam memutus perkara permohonan yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Dia menilai MK sedianya memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum berikut.
Baca Juga: UTBK SNBT 2024 Sudah Dekat, Simak Daya Tampung UPN Veteran Jakarta Edisi Saintek!
Sebab menurut Enny, ada keterlibatan atau mobilisasi pejabat atau aparat negara termasuk adanya politisasi bansos dalam pemilu persiden/wakil presiden 2024.
Dia menjelaskan bahwa pemilu yang diatu dalam UU berlaku aksioma bahwa dalam sistem politik yang demokratis, demokrasi tidak mungkin diwujudkan tanpa adanya rule of law.
"Karena itu aturan maun yang ditetapkan dalam UU pemilu tidak boleh bias terhadap individu maupun kelompok tertentu," ucapnya.
"Tujuannya agar dalam kontestasi dapat dicapai kondisi kesetaraan, yakni kesetaraan dalam kontestasi pemilu sehingga masing-masing pihak dapat berpartisipasi secara penuh, terbuka dan adil, " sambung dia.
Karena itulah, kata Enny, KPU dan Bawaslu beserta jajarannya termasuk peserta pemilu harus bersikap jujur.
Dengan demikian setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan jaminan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun sesuai Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga: Tes IQ: Buktikan Kalau Kamu Pengamat yang Hebat, Laki-laki Mana yang Bertangan Kidal?
Kendati demikian, MK tetap menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan dan tidak beralasan hukum.
***

Share this article
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.