AYOJAKARAT.COM - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan.
Penghargaan untuk PNS dan PPPK yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan juga kinerja yang diberikan untuk melayani masyarakat.
Nantinya, adanya penghargaan terhadap PNS dan PPPK ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan juga kinerja PNS dan PPPK dalam menjalani tugas.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Jarang Dipilih Namun Punya Prospek Karier yang Cemerlang
Adanya penghargaan ini berdasarkan pada UU ASN No 20 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa PNS dan PPK berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
Lantas, apa saja sih penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan PPPK?
Dikutup dari akun Instagram @asn_eksam, berikut ini 7 penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan PPPK.
1. Guru Honorer yang usianya melebihi batas
- Nantinya guru honorer ini akan diberikan tunjangan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal
- Tunjangan ini jumlahnya setara dengan gaji satu bulan
2. Pensiun
- Untuk PNS dan juga PPPK yang sudah mencapai usia pensiun akan mendapatkan hal berupa uang pensiun setiap bulannya.
- Besaran uang pensiun yang akan diterima dihitung berdasarkan masa jabatan dan gaji pokok terakhir.
Baca Juga: Tips WhatsApp: 2 Trik Jitu Melihat Status WA Orang Lain Tanpa Ketahuan, Cukup Klik Pengaturan Ini
3. Cuti
- Untuk PNS dan PPPK nantinya akan mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti besar dan masih banyak curi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Tunjangan kinerja (Tukin) ini akan diberikan kepada PNS dan juga PPPK sesuai dengan kinerja dan capaian target yang telah ditetapkan.
5. Penghargaan Satya Lencana
- Penghargaan Satya Lencana ini akan diberikan kepada PNS dan PPPK yang menunjukkan pengabdian dan juga kesetiaannya kepada negara selama 10 20, 30 tahun dan seterusnya.
6. Kenaikan pangkat
- Nantinya PNS dan PPPK yang sudah memenuhi persyaratan bisa naik pangkat secara berkala
- Kenaikan pangkat ini akan diikuti dengan kenaikan gaji
Baca Juga: Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi SCImago Institutions Rankings (SIR) 2024, Ada 1 PTS Loh!
7. Penghargaan lainnya
Penghargaan lainnya yang akan diterima oleh PNS dan PPPK berprestasi yaitu seperti plakat, piagam atau uang tunai.
Demikian informasi mengenai penghargaan yang 7 penghargaan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK dari pemerintah. Semoga bermanfaat.***

Share this article
berikut ini 7 penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan PPPK. Ada kenaikan gaji dan uang pensiun?