AYOJAKARTA.COM - Aldi, adik terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Eka Sandi berbagi cerita mengenai pengalamannya saat diperiksa polisi.
Ia yang sebelumnya sempat ditangkap dan masuk tahanan namun akhirnya dibebaskan, mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan selama masa pemeriksaan tersebut.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, Aldi mengaku merasakan trauma mendalam.
Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Uya Kuya di YouTube-nya, Aldi menceritakan betapa hancur dirinya setelah mengalami pengalaman tersebut.
Aldi juga menceritakan bagaimana orangtuanya harus menjual rumah mereka seharga Rp100 juta untuk membayar pengacara demi membebaskannya.
Namun usaha tersebut berakhir tragis karena kakaknya Eka Sandi malah dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Saya merasa hancur. Tidak hanya saya yang mengalami trauma, tetapi juga keluarga kami. Orangtua kami sampai harus menjual rumah demi biaya pengacara, tetapi pada akhirnya kakak saya yang harus menjalani hukuman seumur hidup,” ungkap Aldi penuh emosi.
Pengakuan Aldi ini menambah sorotan terhadap proses penanganan kasus hukum dan perlakuan terhadap tersangka selama dalam tahanan.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.
Kuasa Hukum Aldi, Hendar memberikan pandangannya terkait pentingnya pendampingan pengacara bagi tersangka sejak awal proses hukum.
Dalam pernyataannya, Hendar menekankan bahwa pendampingan pengacara seharusnya dimulai segera setelah penangkapan terjadi.
“Dengan pernyataan seperti ini, perlu tata ulang bahwa tersangka harus segera didampingi oleh pengacara, setidaknya saat itu juga," ujarnya.
Hendar juga mengakui bahwa mungkin tidak semua perkara membutuhkan pendampingan segera namun untuk beberapa kasus tertentu, hal ini sangat diperlukan.
“Mungkin tidak semua perkara, tapi di beberapa perkara memang perlu seperti itu,” tambahnya.
Menurut Hendar, aturan mengenai pendampingan pengacara sudah mulai dibentuk sejak tahap penangkapan.
Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam perlakuan terhadap tersangka.
“Perlakuan-perlakuan pendekatan hak asasi manusia itu perlu ditegakkan seperti itu,” kata Hendar.
Lebih lanjut, Hendar menyatakan bahwa pendampingan pengacara yang merata di seluruh Indonesia terutama di daerah-daerah adalah hal yang perlu diciptakan.
“Perlu diciptakan biar ini merata di seluruh Indonesia terutama daerah-daerah,” jelasnya.***

Share this article
Aldi, adik terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Eka Sandi menceritakan pengalaman pahitnya saat diperiksa polisi.