AYOJAKARTA.COM - Terdapat 15 tim kuasa hukum Polda Jawa Barat (Jabar) yang hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah menyiapkan sejumlah bukti, saksi dan fakta di praperadilan yang digelar pada Senin, 1 Juli 2024.
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menegaskan pentingnya validitas bukti dalam proses praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21.
Menurutnya, pembatalan penetapan tersangka, penyitaan, atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan jika prosedur yang dijalankan oleh penyidik terbukti salah.
Dalam penetapan tersangka, penyidik diwajibkan untuk memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Jamin Ginting menekankan bahwa alat bukti yang digunakan harus memenuhi kriteria kuantitas dan kualitas.
Sebagai contoh, dalam sebuah kasus penetapan tersangka, jika penyidik menggunakan sertifikat atau foto sebagai alat bukti, maka harus ada saksi yang dapat mengonfirmasi kebenaran bukti tersebut.
Jika saksi tidak ada, maka validitas bukti tersebut diragukan.
Selain itu, bukti ilmiah atau scientific evidence seperti DNA juga sangat penting.
“Apakah ada scientific evidence yang menunjukkan bahwa mohon maaf ya waktu dilakukan pemerkosaan itu ada sperma yang bisa sama dengan sperma milik Pegi Setiawan sekarang,” ujar Jamin Ginting, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Senin, 1 Juli 2024.
Jamin juga menggarisbawahi pentingnya investigasi ilmiah dalam kasus-kasus kriminal seperti pembunuhan dan pemerkosaan.
“Scientific crime investigation itu sangat penting dalam kasus pembunuhan,” jelasnya.
Dalam kasus tertentu, jika setelah dilakukan investigasi ilmiah ternyata bukti tidak mendukung penetapan tersangka, maka penetapan tersebut harus dibatalkan dan penyidik harus mencari pelaku yang sebenarnya.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Kesimpulannya, proses praperadilan yang diatur dalam KUHAP dan Putusan MK memberikan mekanisme untuk membatalkan penetapan tersangka jika prosedur yang dijalankan terbukti salah.
Bukti yang valid baik dari segi kuantitas maupun kualitas adalah kunci dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.***

Share this article
Terdapat 15 tim kuasa hukum Polda Jawa Barat (Jabar) yang hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.