AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia datang dari Presiden Jokowi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia.
Setelah 10 tahun lamanya, akhirnya Jokowi menaikkan tunjangan penyelenggara KPU sebesar 50 persen.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi para penyelenggara pemilu yang selama ini bekerja keras memastikan jalannya proses demokrasi di Tanah Air.
Kenaikan tunjangan ini diumumkan langsung oleh Jokowi.
Presiden juga menyampaikan permohonan maaf karena insentif bagi anggota KPU tak mengalami kenaikan sejak tahun 2014.
Jokowi menegaskan bahwa setelah melalui perhitungan matang, pemerintah memutuskan meningkatkan tunjangan bagi para penyelenggara KPU.
“Waduh, ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana, hitung hitung hitung dan ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” ujar Jokowi dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Lantas berapa besaran tunjangan yang diperoleh penyelenggara KPU pusat, provinsi dan daerah setelah naik 50 persen?
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berikut rincian besaran tunjangan yang akan diterima setelah kenaikan 50 persen.
Pasal 2 mengatur tentang kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun kedudukan keuangan diatur menjadi dua yakni uang kehormatan dan fasilitas.
Pasal 3 menyebut bahwa ketua dan anggota KPU pusat, provinsi maupun kabupaten/kota mendapat uang kehormatan setiap bulan.
Baca Juga: Sama-sama Jadi Incaran Jobseeker, Cek Perbandingan Gaji dan Tunjangan PNS serta BUMN
Pasal 4 ayat 1 mengatur besar uang kehormatan untuk ketua dan anggota KPU.
Ketua mendapatkan uang senilai Rp43.110.000, sementara anggota Rp39.985.000.
Setelah kenaikan 50 persen maka ketua akan mendapatkan Rp64.665.000 dan anggota Rp59.977.500.
Pasal 4 ayat 2 mengatur besar uang kehormatan untuk ketua dan anggota KPU provinsi.
Baca Juga: Sama-sama Jadi Incaran Jobseeker, Cek Perbandingan Gaji dan Tunjangan PNS serta BUMN
Ketua mendapatkan uang senilai Rp20.215.000 dan anggota Rp18.565.000.
Setelah kenaikan 50 persen maka ketua akan mendapatkan Rp30.322.500 dan anggota Rp27.847.500.
Pasal 4 ayat 3 mengatur besar uang kehormatan untuk ketua dan anggota KPU kabupaten/kota.
Ketua menerima Rp12.823.000 dan anggota menerima Rp11.573.000.
Setelah kenaikan 50 persen maka ketua akan mendapatkan Rp19.234.500 dan anggota Rp17.359.500.***
Share this article
Intip besaran tunjangan KPU dan anggota yang mencapai dua digit setelah mengalami kenaikan 50 persen.