AYOJAKARTA.COM -- Putusan MK terbit tentang batas usia pencalonan pilkada dan penghitungan partai.
Putusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat seharusnya karena termasuk lembaga yudikatif.
Namun, sempat heboh karena DPR mau melakukan revisi UU pilkada yang baru diubah oleh MK.
DPR tadinya berencana untuk mengesahkannya. Namun, tidak jadi karena tak memenuhi jumlah kuorum atau kehadiran anggota.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan akan mengikuti putusan MK tetapi juga tetap melakukan sebuah hal dengan DPR.
Apakah yang akan dilakukan KPU dengan DPR? Berikut penjelasannya dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Jumat, 23 Agustus 2024:
Baca Juga: DPR RI Resmi Batalkan Revisi UU Pilkada, Mantan Ketua MK: Saya Kira Patut Diapresiasi
Ketua KPU mengatakan kalau akan melakukan adaptasi atau substansi putusan MK yang kemudian dibuat draft PKPU dan dikirim ke DPR.
Ketua KPU mengatakan kalau draft PKPU tersebut sudah dikirimkan ke DPR pada tanggal 21 Agustus lalu.
Ketua KPU melakukan hal itu juga setelah melakukan rapat pleno terbuka dengan para anggotanya.
Baca Juga: Mahfud MD Beri Pesan ke DPR Soal Putusan MK, Singgung Bahaya Demokrasi Prosedural
Setelah KPU melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca PHPU kedua di MK, ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan akan mengikuti keputusan dari MK.
“Setelah kami (KPU) melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca PHPU kedua di Mahkamah Konstitusi, kami (KPU) dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Ketua KPU juga menjelaskan kalau KPU tidak hanya melaksanakan putusan MK, tetapi juga akan berkonsultasi dengan DPR.
Sehingga KPU juga memilih opsi yang adil yaitu melaksanakan putusan MK dan juga berkonsultasi dengan DPR.
Hal tersebut dilakukan KPU karena sudah sesuai dengan prosedur yang tertib prosedur. Sesuai prosedur itu memang perlu dilakukan konsultasi dengan DPR.
Baca Juga: Viral Peringatan Darurat Berwarna Biru dan Burung Garuda setelah Sidang Putusan MK, Apa Maksudnya?
“Kami melakukan langkah prosedur tertib prosedur yaitu dengan melakukan konsultasi atau pembahasan di komisi dua atau DPR,” akhirnya.***
Share this article
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan akan mengikuti putusan MK tetapi juga tetap melakukan sebuah hal dengan DPR.