AYOJAKARTA.COM - Seleksi Komptensi Dasar (SKD) CPNS 2024 hanya tinggal 15 hari lagi. Cem di sini persebaran soal hingga nilai ambang batas yang telah ditentukan.
Saat ini pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah sibuk mempersiapkan diri untuk menghadapi tes SKD.
Tes SKD CPNS ini akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2024 - 14 November 2024. Itu artinya hanya tinggal 15 hari lagi untuk mempersiapkan diri menghadapi tes SKD.
Baca Juga: Speaker HP Xiaomi Redmi Terdengar Mendem atau Tak Jelas? Begini Cara Membersihkannya!
Perlu diketahui bahwa tes SKD ini terdiri dari 3 subtes yaitu tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tes Intelegensi Umum (TIU), dan juga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
SKD CPNS sendiri terdiri dari 110 butir soal yang akan dikerjakan dalam waktu yang telah ditentukan yaitu 100 menit.
Sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2024, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu tentang prioritas sebaran soal dan nilai ambang batas.
Nilai ambang batas ini sebagai penentu pelamar bisa lanjut ke tahapan berikutnya atau tidak.
Lantas, bagaimana persebaran soal SKD CPNS beserta nilai ambang batas yang telah ditentukan?
Dikutip dari akun Instagram @infocpnsterkini, berikut ini persebaran soal SKD dan nilai ambang batas SKD CPNS.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Jurusan Kuliah Terpopuler untuk Lulusan IPA, Mulai dari Teknik hingga Farmasi
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK SKD sendiri terdiri dari:
- Integritas: 6 soal
- Nasionalisme: 6 soal
- Bela Negara: 6 soal
- Pilar Negara: 6 soal
- Bahasa Indonesia: 6 soal
2. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP SKD terdiri dari:
- Pelayanan Publik: 8 soal
- Jejaring Kerja: 8 soal
- Profesionalisme: 8 soal
- Sosial budaya: 7 soal
- TIK: 7 soal
- Anti radikalisme: 7 soal
3. Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Analogi : 3 soal
- Silogisme: 3 soal
- Analitis: 4 soal
- Berhitung: 4 soal
- Deret Angka: 4 soal
- Perbandingan: 4 soal
- Soal cerita: 3 soal
- Figural Analogi: 3 soal
- Figural Ketidaksamaan: 4 soal
- Figural Serial: 4 soal
Baca Juga: Update ke iOS 18 Baterai iPhone Jadi Boros? Tak Perlu Downgrade, Begini Cara Mengatasinya!
Sementara itu, nilai ambanga batas SKD CPNS yang telah ditentukan berbeda-beda untuk masing-masing subtesnya.
Berikut ini nilai ambang batas untuk masing-masing subtes SKD CPNS 2024:
1. TKP: 166
2. TIU: 80
3. TWk: 65
Demikian informasi mengenai persebaran soal SKD CPNS hingga nilai ambang batas yang telah ditentukan. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Lantas, bagaimana persebaran soal SKD CPNS beserta nilai ambang batas yang telah ditentukan di tahun 2024? Cek di sini