AYOJAKARTA.COM - Seleksi CPNS 2024 saat ini tengah memasuki tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan CAT.
Peserta yang mengikuti SKB adalah yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
Seperti yang diketahui, SKD dan SKB adalah dua tahapan penting yang harus dilalui peserta untuk menentukan lolos atau tidaknya seleksi CPNS.
Baca Juga: Kubu Lawan Walk Out, Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 Tetap Sah atau Tidak?
SKB sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni SKB non-CAT dan SKB CAT.
SKB non-CAT dilakukan secara manual tanpa menggunakan komputer, sedangkan SKB CAT menggunakan sistem komputer.
SKB yang merupakan tahap terakhir dalam seleksi CPNS, saat ini tengah berlangsung.
Pelaksanaan SKB CAT sudah dimulai tanggal 9 Desember kemarin dan berakhir pada 20 Desember 2024 nanti.
Berbicara soal SKB? Bagaimana jika peserta tidak bisa hadir pada tes atau ujian tersebut?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpnsindonesia, berikut penjelasannya:
- Peserta yang lolos SKD, tetapi tidak hadir SKB tidak akan di-blacklist.
- Peserta yang berhalangan hadir SKB juga tidak akan mendapat hukuman dalam bentuk apa pun.
- Peserta yang tidak hadir SKB masih bisa mengikuti seleksi CPNS berikutnya.
- Meski tidak mendapat hukuman, peserta yang tidak hadir akan dinyatakan gugur atau tidak lolos.
Adapun peserta yang di-blacklist adalah mereka yang mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lolos pada tahap akhir atau ketika sudah mendapat nomor induk PNS.
Demikian adalah jawaban dari pertanyaan apakah peserta yang tidak hadir SKB CPNS akan di-blacklist.***
Share this article
Berbicara soal SKB? Bagaimana jika peserta tidak bisa hadir pada tes atau ujian tersebut? Benarkah akan diblacklist?