AYOJAKARTA.COM - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) saat ini berada di tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKB terbagi menjadi dua jenis, yaitu SKB non-CAT dan SKB CAT.
SKB yang sedang berlangsung saat ini adalah SKB dengan CAT yang dimulai pada 9 Desember kemarin.
Baca Juga: Kabar Buruk! KPM KKS Khusus Bank Ini Masih Menunggu Pencairan Bansos BPNT, Kenapa?
Pelaksanaan SKB CAT akan berakhir pada 20 Desember 2024 mendatang.
Sistem kelulusan SKB CAT bukan ditentukan dari nilai ambang batas, melainkan dari skor tertinggi.
Jadi, setiap peserta harus berlomba-lomba untuk mendapatkan skor yang tinggi.
Lalu, bagaimana jika skor SKB sama dengan peserta yang lain?
Jika seperti itu, bagaimana cara menentukan siapa yang lolos dan yang tidak lolos?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpnsindonesia, berikut penentuan kelulusan jika skor SKB CPNS 2024 sama dengan peserta lain.
Baca Juga: Peserta yang Lolos SKD tapi Tidak Hadir SKB CPNS 2024 Apakah Kena Blacklist? Berikut Penjelasannya
- Jika sisa kuota tinggal satu, tetapi nilai akhir (SKD dan SKB) peserta sama dengan peserta lain maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada nilai SKD tertinggi.
Contohnya, nilai SKD Anggi lebih tinggi dari Aryo. Jadi, yang dinyatakan lolos adalah Anggi.
- Jika nilai SKD-nya juga sama maka kelulusan akan ditentukan secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
- Jika nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama maka kelulusan akan ditentukan dari nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) atau rata-rata nilai tertinggi pada ijazah.
- Jika nilai seluruh kriteria yang disebutkan di atas masih sama, maka kelulusan akan ditentukan berdasarkan usia pelamar yang lebih tua.
Demikian adalah penjelasan sistem kelulusan jika skor SKB sama dengan peserta lain.***

Share this article
Sistem kelulusan SKB CAT bukan ditentukan dari nilai ambang batas, melainkan dari skor tertinggi, lantas bagaimana jika skor sama?