AYOJAKARTA.COM -- Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kembali memanas di kalangan Partai Politik (Parpol).
Kini, dua parpol besar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra saling tuding terkait asal usul kebijakan tersebut.
Gerindra menuduh PDIP sebagai inisiator wacana kenaikan PPN ini, mengingat bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN tersebut diinisiasi oleh PDIP saat mereka memimpin pembahasan di DPR.
Anggota Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa PDIP kini berseberangan dengan sikap mereka saat UU HPP dibentuk, di mana PDIP berperan aktif dalam proses legislasi tersebut.
Di sisi lain, PDIP membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa kenaikan PPN adalah usulan dari pemerintahan Joko Widodo melalui Kementerian Keuangan, bukan inisiatif mereka.
“ Ini (soal kenaikan PPN 12 Persen) dari kesepakatan periode sebelumnya gitu. Jadi, ini sebenarnya permintaan untuk melihat kembali kondisi rakyat kita yang e banyak yang akan terdampak dengan situasi ekonomi,” jelas Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, yang dikutip dari Youtube Metro TV.
Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025? Begini Penjelasan Menko Airlangga
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menegaskan bahwa meskipun PDIP menyetujui UU HPP pada saat itu, kondisi ekonomi yang berubah membuat mereka meminta agar rencana kenaikan PPN dikaji ulang.
Alasan Perubahan Sikap PDIP
PDIP mengklaim bahwa situasi ekonomi saat ini tidak mendukung penerapan kenaikan PPN 12 persen tersebut.
PDIP tidak sepenuhnya menolak PPN 12 persen, tetapi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan pajak tersebut dalam konteks kondisi ekonomi yang ada.
Mereka ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban bagi masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Baca Juga: Soal Polemik PPN 12 Persen, Puan Maharani Wanti-wanti Pemerintah untuk Dengar Suara Rakyat
Tanggapan dari Partai Gerindra
Partai Gerindra mengecam sikap PDIP dengan menyebut mereka "lempar batu sembunyi tangan". Anggota fraksi Gerindra menegaskan bahwa PDIP adalah inisiator dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur kenaikan PPN tersebut, dan mereka mempertanyakan konsistensi sikap PDIP yang kini menolak kebijakan yang sebelumnya mereka dukung.
Sikap saling tuding ini mencerminkan ketegangan politik yang ada menjelang penerapan kebijakan baru tersebut, di mana PDIP dianggap menarik simpati publik dengan mengkritik kebijakan yang sebelumnya mereka dukung.***

Share this article
Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kembali memanas di kalangan Partai Politik (Parpol).