AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah kini menetapkan regulasi gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.
Dalam proses seleksi PPPK, terdapat dua kategori utama yang membedakan jenis kerja mereka, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.
Untuk PPPK tahap 1 yang sudah dinyatakan lolos, mereka secara otomatis masuk dalam kategori PPPK penuh waktu.
Skema gaji yang digunakan ialah merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024.
Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu jenjang pendidikan, golongan, serta masa kerja yang telah ditempuh.
Adapun pengkategorian golongan berdasarkan tingkat pendidikan adalah sebagai berikut:
SD: Golongan I
SMP sederajat: Golongan IV
SLTA/Diploma I: Golongan V
Diploma II: Golongan VI
Diploma III: Golongan VII
Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
Magister (S2): Golongan X
Doktor (S3): Golongan XI
Berikut ini adalah daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka:
Golongan I
- Masa kerja 0 tahun: Rp1.938.500
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.900.900
Golongan II
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.116.900
- Masa kerja 27 tahun:Rp 3.071.200
Golongan III
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.206.500
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.201.200
Golongan IV
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.299.800
- Masa kerja 26 tahun: Rp3.336.600
Golongan V
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.189.900
Golongan VI
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.742.800
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.367.100
Baca Juga: Marak Isu Pengangkatan PPPK, Banyak Tenaga Honorer Sedih Belum Dapat Kepastian Status ASN
Golongan VII
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.858.800
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.551.800
Golongan VIII
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.979.700
- Masa kerja 26 tahun: Rp4.744.400
Golongan IX (Sarjana/D4)
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500
Golongan X (Magister/S2)
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.339.100
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.484.000
Golongan XI (Doktor/S3)
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.480.300
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.716.000
Baca Juga: RESMI! Tenaga Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat dan Hak yang Didapatkan
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Share this article
Pemerintah kini menetapkan regulasi gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.